Rabu, 13 Agustus 2025

Kasus Suap Ekspor CPO

Sorotan Pekan Ini: Warga Biasa Maling Besi JPO, Oknum Hakim Tersangka Suap Rp 60 Miliar

Ulah maling atau pencuri plat besi Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Jakarta yang kian marak dan korupsi oknum hakim.

|
Penulis: Hasanudin Aco
Foto: Tribun Jakarta/PN Jaksel
JPO DAN KORUPSI - (Foto kiri) Jembatan penyeberangan orang (JPO) yang besinya dicuri orang. (Foto kanan) Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta tersangka penerima suap Rp 60 miliar. 

Atas tindakannya, Muhammad Arif Nuryanta alias MAN disangkakan Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 huruf b jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 12 huruf b jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 11 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, tiga hakim yakni Agam Syarif Baharuddin (ASB), Ali Muhtarom (AM) dan Djuyamto (DJU) disangkakan melanggar Pasal 12C juncto 12B juncto 6 ayat 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sumber: Tribun Jakarta/Kompas.com/Tribunnews.com

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Tak Cuma di Daan Mogot, JPO di Pademangan Juga Bolong, Warga Takut Jeblos dan Bisa Bikin Kaki Patah

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan