Kasus Suap Ekspor CPO
Telusuri Aliran Uang Suap, Kejagung Buka Peluang Konfrontasi Semua Tersangka Vonis Lepas Kasus CPO
Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menelusuri sisa uang suap untuk pemberian vonis onslag atau lepas perkara korupsi CPO yang menyeret hakim pengadilan
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menelusuri sisa uang suap untuk pemberian vonis onslag atau lepas perkara korupsi CPO yang menyeret hakim pengadilan.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan pihaknya berpeluang untuk mengonfrontasi ketujuh tersangka untuk mengetahui sisa uang suap.
"Kemungkinan penyidik melakukan konfrontir bisa saja," kata Harli kepada wartawan, Selasa (15/4/2025).
Diketahui, ada uang Rp60 miliar yang diberikan pengacara terdakwa terhadap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhamad Arif Nuryanta saat menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
Uang tersebut sudah dibagi ke 3 orang majelis hakim yang ditunjuk menyidangi perkara tersebut hanya senilai Rp22,5 miliar.
Konfrontasi ini juga disebut Harli, untuk memastikan apakah jumlah uang suap yang diterima benar senilai Rp60 miliar atau tidak.
"Nah, itu juga yang terus didalami oleh penyidik. Makanya penyidik hari-hari ini melakukan pemanggilan terhadap para tersangka yang tentu juga sebagai saksi. Nah, jadi ini yang perlu didudukkan, karena sesuai dengan persangkaannya kan diduga menerima Rp60 miliar," ungkapnya.
Untuk informasi, Kejaksaan Agung menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus suap pemberian vonis lepas dalam perkara korupsi CPO.
Ketujuh orang itu yakni MAN alias Muhammad Arif Nuryanta, yang kini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, WG yang kini merupakan panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sementara itu MS dan AR berprofesi sebagai advokat.
Lalu, tiga hakim yang ditunjuk untuk menyidangkan perkara itu yakni Djuyamto, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan awalnya tersangka Ariyanto Bakri selaku pengacara tersangka korporasi kasus tersebut berkomunikasi dengan tersangka Wahyu Gunawan yang saat itu merupakan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Untuk mengurus perkara korupsi korporasi minyak goreng dengan permintaan agar perkara tersebut diputus onslag dengan menyiapkan uang sebesar Rp20 miliar," kata Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/4/2025) dini hari.
Lalu, Wahyu Gunawan berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhamad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan permintaan vonis onslag tersebut.
Arif pun menyetujui permintaan tersebut. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi pihak pengacara yakni dengan melipat gandakan uang suap tersebut.
"Muhamad Arif Nuryanta menyetujui permintaan tersebut untuk diputus onslag namun dengan meminta uang Rp20 miliar tersebut dikalikan 3 sehingga totalnya Rp60 miliar," tuturnya.
Kasus Suap Ekspor CPO
Kejagung Limpahkan Marcella Santoso Dkk ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat |
---|
Kejagung Kembali Sita Uang Hasil Korupsi Ekspor CPO Senilai Rp 1,3 Triliun |
---|
Usai Pamer Duit Rp2 T Wilmar Group, Kejagung Kini Perlihatkan Rp1,3 T dari Musim Mas & Permata Hijau |
---|
Terima Pelimpahan, Kejari Jakpus Segera Susun Surat Dakwaan Djuyamto Cs di Kasus Vonis Lepas CPO |
---|
Kejagung Limpahkan Hakim Djuyamto dan 5 Tersangka Kasus Suap Vonis Lepas CPO ke Penuntut Umum |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.