Selasa, 26 Agustus 2025

Kasus Suap Ekspor CPO

Telusuri Aliran Uang Suap, Kejagung Buka Peluang Konfrontasi Semua Tersangka Vonis Lepas Kasus CPO

Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menelusuri sisa uang suap untuk pemberian vonis onslag atau lepas perkara korupsi CPO yang menyeret hakim pengadilan

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
TELUSURI ALIRAN SUAP HAKIM - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar di Gedung Kejagung RI, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2025). 

Permintaan itu pun disetujui, oleh pihak pengacara tersangka korporasi dan diserahkan kepada Arif melalui Wahyu Gunawan.

"Pada saat itu wahyu Gunawan diberi oleh Muhamad Arif Nuryanta sebesar 50.000 USD sebagai jasa penghubung dari Muhamad Arif Nuryanta. Jadi Wahyu Gunawan pun dapat bagian setelah adanya penyerahan uang tersebut," ungkapnya.

Kemudian, Arif menunjuk tiga orang majelis hakim untuk menangani perkara tersebut yakni Djuyamto cs.

Baca juga: Kejagung Tak Temukan Uang Suap Vonis Lepas Korporasi di Apartemen Hakim Djuyamto, Kini Ditelusuri

Ketiga Majelis Hakim ini pun bersepakat untuk membuat perkara tersebut divonis onslag atau lepas setelah menerima uang sebesar Rp22,5 miliar.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan