Jumat, 12 September 2025

KPK Periksa Sekretaris Daerah Ogan Komering Ulu Dharmawan Irianto Terkait Suap Pengadaan Barang

Dharmawan dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ILUSTRASI GEDUNG KPK - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Ogan Komering Ulu (OKU) Dharmawan Irianto, Rabu (16/4/2025). Dharmawan dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten OKU, Provinsi Sumatra Selatan, Tahun Anggaran (TA) 2024–2025. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Ogan Komering Ulu (OKU) Dharmawan Irianto, Rabu (16/4/2025).

Dharmawan dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten OKU, Provinsi Sumatra Selatan, Tahun Anggaran (TA) 2024–2025.

Baca juga: Nurul Ghufron Lolos Seleksi Hakim Agung, Saut Sindir Kasus Etik: Sudah Pernah Dipanggil Dewas KPK

"Pemeriksaan dilakukan di Polda Sumatera Selatan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya.

Selain Dharmawan Irianto, ada delapan saksi lain yang dipanggil penyidik, yakni Indra Susanto, Asisten Daerah 1 OKU; Hasan HD, Asisten Daerah 2 OKU; Romson Fitri, Asisten Daerah 3 OKU; dan Yofin Arifianto, Kepala Bapenda OKU.

Baca juga: Eks Direktur Keuangan HK Realtindo Diperiksa KPK terkait Kasus Korupsi Jalan Tol Trans Sumatra

Kemudian, Lukmanul Hakim, Kepala Bappeda OKU; Mendra SB, swasta; Raidi, swasta; dan Ahmad Thoha alias Anang, swasta.

Terkait perkara ini, penyidik pada 19–24 Maret 2025 menggeledah sejumlah lokasi.

Berikut sejumlah lokasi yang digeledah penyidik KPK:

19 Maret 2025:
1. Kantor PUPR Kabupaten OKU
2. Komplek perkantoran Pemkab OKU (kantor bupati, kantor sekda, dan kantor BKAD)
3. Rumah dinas bupati

20 Maret 2025:
1. Kantor DPRD OKU
2. Bank Sumsel Babel KCP Baturaja
3. Rumah tersangka UMI
4. Kantor Dinas Perkim

21 Maret 2025:
1. Rumah tersangka NOP
2. Rumah tersangka MF
3. Kantor Dinas Perpustakaan dan Arsip
4. Rumah kepala Dinas Perpus dan Arsip
5. Kantor Bank BCA KCP Baturaja
6. Rumah A
7. Rumah AS

22 Maret 2025:
1. Rumah M
2. Rumah tersangka F
3. Rumah tersangka MFZ
4. Rumah RF

24 Maret 2025:
1. Rumah MI
2. Rumah AT
3. Rumah I

"Hasil geledah ditemukan dan disita BBE [barang bukti elektronik] dan dokumen di antaranya dokumen terkait pokir [pokok pikiran] DPRD OKU tahun 2025, dokumen kontrak sembilan proyek pekerjaan, voucher penarikan uang, dll," kata Tessa.

Baca juga: Eks Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Lolos Seleksi Administrasi Calon Hakim Agung 2025

KPK sebelumnya mengungkap dugaan adanya keterlibatan Bupati OKU Teddy Meilwansyah dalam kasus suap proyek di Dinas PUPR tahun anggaran 2024–2025.

Dalam jumpa pers Minggu (16/3/2025), KPK mengumumkan 6 dari 8 orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) sebagai tersangka.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan