KPK Periksa Sekretaris Daerah Ogan Komering Ulu Dharmawan Irianto Terkait Suap Pengadaan Barang
Dharmawan dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Ogan Komering Ulu (OKU) Dharmawan Irianto, Rabu (16/4/2025).
Dharmawan dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten OKU, Provinsi Sumatra Selatan, Tahun Anggaran (TA) 2024–2025.
Baca juga: Nurul Ghufron Lolos Seleksi Hakim Agung, Saut Sindir Kasus Etik: Sudah Pernah Dipanggil Dewas KPK
"Pemeriksaan dilakukan di Polda Sumatera Selatan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya.
Selain Dharmawan Irianto, ada delapan saksi lain yang dipanggil penyidik, yakni Indra Susanto, Asisten Daerah 1 OKU; Hasan HD, Asisten Daerah 2 OKU; Romson Fitri, Asisten Daerah 3 OKU; dan Yofin Arifianto, Kepala Bapenda OKU.
Baca juga: Eks Direktur Keuangan HK Realtindo Diperiksa KPK terkait Kasus Korupsi Jalan Tol Trans Sumatra
Kemudian, Lukmanul Hakim, Kepala Bappeda OKU; Mendra SB, swasta; Raidi, swasta; dan Ahmad Thoha alias Anang, swasta.
Terkait perkara ini, penyidik pada 19–24 Maret 2025 menggeledah sejumlah lokasi.
Berikut sejumlah lokasi yang digeledah penyidik KPK:
19 Maret 2025:
1. Kantor PUPR Kabupaten OKU
2. Komplek perkantoran Pemkab OKU (kantor bupati, kantor sekda, dan kantor BKAD)
3. Rumah dinas bupati
20 Maret 2025:
1. Kantor DPRD OKU
2. Bank Sumsel Babel KCP Baturaja
3. Rumah tersangka UMI
4. Kantor Dinas Perkim
21 Maret 2025:
1. Rumah tersangka NOP
2. Rumah tersangka MF
3. Kantor Dinas Perpustakaan dan Arsip
4. Rumah kepala Dinas Perpus dan Arsip
5. Kantor Bank BCA KCP Baturaja
6. Rumah A
7. Rumah AS
22 Maret 2025:
1. Rumah M
2. Rumah tersangka F
3. Rumah tersangka MFZ
4. Rumah RF
24 Maret 2025:
1. Rumah MI
2. Rumah AT
3. Rumah I
"Hasil geledah ditemukan dan disita BBE [barang bukti elektronik] dan dokumen di antaranya dokumen terkait pokir [pokok pikiran] DPRD OKU tahun 2025, dokumen kontrak sembilan proyek pekerjaan, voucher penarikan uang, dll," kata Tessa.
Baca juga: Eks Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Lolos Seleksi Administrasi Calon Hakim Agung 2025
KPK sebelumnya mengungkap dugaan adanya keterlibatan Bupati OKU Teddy Meilwansyah dalam kasus suap proyek di Dinas PUPR tahun anggaran 2024–2025.
Dalam jumpa pers Minggu (16/3/2025), KPK mengumumkan 6 dari 8 orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) sebagai tersangka.
Empat tersangka selaku penerima suap yaitu Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU Nopriansyah (NOV), Ketua Komisi III DPRD OKU M. Fahrudin (MFR), Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ) dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH).
Sedangkan dua tersangka dari pihak swasta yaitu M. Fauzi alias Pablo (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS).
Dua orang lainnya yakni A dan S dipulangkan karena tidak ada bukti mengenai keterlibatan mereka dalam kasus tersebut berdasarkan pemeriksaan selama 1x24 jam (KUHAP).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, menjelang lebaran, pihak DPRD OKU yang diwakili FJ, MFR dan UH menagih jatah fee proyek kepada NOP sesuai dengan komitmen.
NOP kemudian menjanjikan akan memberikan itu sebelum Hari Raya Idulfitri melalui pencairan uang muka 9 proyek yang sudah direncanakan sebelumnya.
“Pada kegiatan ini, patut diduga bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh, pertemuan dilakukan antara anggota dewan, kemudian Kepala Dinas PUPR juga dihadiri oleh pejabat bupati dan Kepala BPKD,” kata Setyo.
Fee proyek tersebut merupakan opsi lainnya dari permintaan awal anggota DPRD OKU mengenai uang pokok pikiran atau “pokir”.
Dalam sesi tanya jawab, Setyo menegaskan pihaknya akan menginvestigasi lebih dalam tentang peran bupati.
“Memang kami sedang melakukan investigasi lebih mendalam lagi dari penanganan perkara yang saat ini terhadap enam orang tersangka. Itu nanti kami lakukan investigasi lebih mendalam terhadap pihak-pihak yang terindikasi terlibat,” ucap Setyo menjawab pertanyaan mengenai peran bupati dan wakil bupati OKU.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Tribunnews, Teddy Meilwansyah tidak diketahui keberadaannya saat hendak dimintai keterangan tim penyelidik KPK setelah melaksanakan OTT.
Sementara itu, fee sebagaimana tersebut di atas berdasarkan sembilan proyek yang ada di Dinas PUPR Kabupaten OKU.
Baca juga: Setelah Rumah La Nyalla, Giliran Kantor KONI Jatim Digeledah KPK Terkait Kasus Dana Hibah
Yakni rehabilitasi rumah dinas bupati sekitar Rp8,3 miliar dengan penyedia CV RF; rehabilitasi rumah dinas wakil bupati senilai Rp2,4 miliar dengan penyedia CV RE; pembangunan Kantor Dinas PUPR Kabupaten OKU senilai Rp9,8 miliar dengan penyedia CV DSA.
Kemudian pembangunan jembatan di Desa Guna Makmur senilai Rp983 Juta dengan penyedia CV GR; peningkatan jalan poros Desa Tanjung Manggus, Desa Bandar Agung senilai Rp4,9 miliar dengan penyedia CV DSA; peningkatan jalan Desa Panai Makmur-Guna Makmur senilai Rp4,9 miliar dengan penyedia CV ACN.
Peningkatan jalan Unit 16 Kedaton Timur senilai Rp4,9 miliar dengan penyedia CV MDR Coorporation; peningkatan jalan Letnan Muda M. Sidi Junet senilai Rp4,8 miliar dengan penyedia CV BH; dan peningkatan jalan Desa Makarti Tama sebesar Rp3,9 miliar dengan penyedia CV MDR Coorporation.
Para tersangka sudah dilakukan penahanan 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK cabang C1 dan K4.
FJ, FMR dan UH ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK cabang C1. Sedangkan NOP, MFZ dan ASS ditahan di Rutan KPK cabang K4.
KPK Ungkap Kaitan PT LEN Dalam Pemeriksaan Dirut KAI Bobby Rasyidin Terkait Korupsi SPBU Pertamina |
![]() |
---|
Dana Kredit Negara Rp1,7 Triliun Dipakai Judi dan Beli Aset, Bos PT SMJL Ditahan KPK |
![]() |
---|
Prediksi Mahfud MD: KPK Buka Opsi Jerat Pasal TPPU ke Immanuel Ebenezer |
![]() |
---|
Ridwan Kamil Mengaku Lega Hasil Tes DNA Buktikan CA Bukan Anaknya |
![]() |
---|
Rutan KPK Penuh, Tahanan Korupsi Mau Ditempatkan di Mana? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.