Minggu, 31 Agustus 2025

KPK Respons Soal Nurul Ghufron yang Lolos Seleksi Administrasi Hakim Agung meski Pernah Langgar Etik

Apa kata KPK soal lolosnya mantan Wakil Ketua Nurul Ghufron dalam seleksi administrasi calon hakim agung.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
NURUL GHUFRON - Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. Ia merespons soal lolosnya mantan Wakil Ketua Nurul Ghufron dalam seleksi administrasi calon hakim agung. 

“Bila orang yang punya catatan melanggar kode etik, bahkan punya banyak masalah serius lainnya dan juga melawan Dewas KPK dengan menggunakan kekuasaannya sebagai pimpinan KPK, tentu ini persoalan serius,” katanya.

Nurul Ghufron sempat menjabat sebagai Wakil Ketua KPK periode jilid V. Dia banyak menangani kasus korupsi saat menjabat di sana. 

Namun, juga pernah dinyatakan melanggar etik melakukan perbuatan menggunakan pengaruhnya sebagai pimpinan KPK terkait permintaan bantuan kepada Kasdi Subagyono selaku Plt. Irjen dan Sekjen Kementan.

Ghufron meminta Kasdi memutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian Jakarta ke Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (sekarang Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian) Malang.

Pegawai Kementan itu bernama Andi Dwi Mandasari, menantu dari teman sekolah Ghufron. Dewas KPK pun menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada Ghufron.

Sementara Ghufron berpendapat bahwa yang dilakukannya tersebut hanya bentuk bantuan kepada teman. Dia bahkan sempat melakukan perlawanan dengan menggugat Dewas KPK.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan