Jumat, 8 Agustus 2025

Kasus Suap Ekspor CPO

Soroti Hakim Tersangka Vonis Lepas CPO, ICW: 29 'Wakil Tuhan' Disuap sejak 2011-2024, Total Rp107 M

ICW menyoroti kasus hakim menjadi tersangka suap vonis onslag. ICW menyebut hakim yang disuap dari 2011-2024 mencapai 29 orang.

Foto Kolase: Tribun Timur
SUAP VONIS LEPAS - Tiga hakim ditetapkan sebagai tersangka kasus suap untuk vonis onslag atau lepas perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/4/2025) dini hari. ICW menyoroti kasus hakim menjadi tersangka suap vonis onslag. ICW menyebut hakim yang disuap dari 2011-2024 mencapai 29 orang dengan total nilai suap mencapai Rp107 miliar. 

TRIBUNNEWS.COM - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Egi Primayogha menyebut ada 29 hakim yang tersandung kasus suap dan menjadi tersangka dalam kurun waktu 2011-2024.

Egi mengatakan para hakim itu menjadi tersangka suap lantaran diduga kongkalikong terkait putusan kasus.

Adapun total nilai suap yang tercatat mencapai Rp107 miliar.

"Berdasarkan pemantauan ICW, sejak tahun 2011 hingga tahun 2024, terdapat 29 hakim yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi."

"Mereka diduga menerima suap untuk 'mengatur' hasil putusan. Nilai suap mencapai Rp107.999.281,345," kata Egi dalam siaran pers yang dikutip dari laman ICW, Kamis (16/4/2025).

Dengan temuan ini, Egi mengatakan perlunya pembenahan secara total di internal Mahkamah Agung (MA).

Pasalnya, suap dalam konteks penjatuhan vonis dianggap oleh ICW sudah dalam kondisi memprihatinkan.

"Perlu ada pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola internal Mahkamah Agung (MA). Penetapan tersangka suap menunjukkan bahaya mafia peradilan. Praktik jual-beli vonis untuk merekayasa putusan berada pada kondisi kronis. 

Egi pun mendesak agar MA memandang mafia peradilan sebagai masalah laten yang wajib segera diberantas.

Baca juga: Meski Sudah Jadi Tersangka, Ketua PN Jaksel Masih Bungkam soal Aliran Dana Kasus Suap Ekspor CPO

Dia mengusulkan agar MA memetakan potensi korupsi di lembaga peradilan dengan menggandeng Komisi Yudisial (KY), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan elemen masyarakat sipil.

"Mekanisme pengawasan terhadap kinerja hakim dan syarat penerimaan hakim juga perlu diperketat. Ini dilakukan untuk menutup ruang potensi korupsi," jelas Egi.

Di sisi lain, Egi pun menyoroti terkait penetapan empat hakim sebagai tersangka suap vonis onslag atau lepas dalam kasus pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) terhadap tiga korporasi yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Mereka adalah Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta dan tiga hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.

Terkait kasus ini, Egi memandang bahwa korporasi dengan mudah memperoleh impunitas dari jeratan hukum lewat pemberian suap kepada hakim.

Hal ini, menurutnya, menjadi konsekuensi dari pembiaran pemerintah terhadap menjamurnya oligarki di sektor industri kelapa sawit.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan