Kamis, 28 Agustus 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

PDIP Beberkan Kronologi Penyusup saat Sidang Hasto: Ada 20 Orang, Pakai Kaos Adili Hasto-Megawati

PDIP membeberkan kronologi adanya penyusup menjelang digelarnya sidang lanjutan Hasto yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini.

Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
LAPOR KOMISI YUDISIAL - Politisi PDIP Guntur Romli saat ditemui awak media di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/4/2025). Guntur membeberkan kronologi adanya penyusup menjelang digelarnya sidang lanjutan Hasto yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini. Dia mengatakan penyusup tersebut berjumlah 20 orang dengan memakai kaos Adili Hasto dan Adili Megawati. 

TRIBUNNEWS.COM - Politisi PDIP Guntur Romli membeberkan kronologi adanya penyusup saat sidang lanjutan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait dugaan suap Harun Masiku yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/4/2025).

Guntur mengatakan mulanya dirinya memperoleh informasi ada puluhan orang masuk ke ruangan sidang sebelum sidang dimulai.

Dia menyebut mereka bakal menggelar aksi teatrikal sembari mengenakan kaos dengan bertuliskan tagar #AdiliHasto dan #AdiliMegawati.

"Kamis 17 April pukul 09.00 sebelum sidang dimulai, saya memperoleh informasi ada 20 orang yang menyusup ke ruang sidang pengadilan Sekjen PDI Perjuangan.

"Mereka akan membuat aksi teatrikal dan keributan dengan kaos warna merah yang bertuliskan #AdiliHasto #AdiliMegawati," kata Guntur dalam keterangan tertulis kepada Tribunnews.com, Kamis sore.

Lalu, ada 10 orang yang telah masuk dan duduk di dalam ruang sidang Hasto. Sementara, kata Guntur, sisanya masih menunggu di kursi tunggu luar ruang sidang.

Guntur mengatakan orang-orang tersebut menutupi kaos yang dipakainya dengan kemeja.

Dia menyebut aksi teatrikal dengan memperlihatkan tulisan kaos dengan tagar Adili Hasto dan Adili Megawati bakal digelar saat sidang Hasto dimulai.

"Rencananya saat sidang dimulai, mereka akan buka kemeja dan memamerkan tulisan di kaos-kaos mereka khususnya pada kawan-kawan media," katanya.

Baca juga: Tuding Ada Intervensi Putusan Praperadilan Hasto, Kubu PDIP Bakal Lapor ke Komisi Yudisial

Setelah memperoleh informasi adanya penyusup tersebut, Guntur mengatakan dirinya bersama dengan Satgas PDIP melaporkan ke polisi dan Pengamanan Dalam (Pamdal) Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Dia menuturkan pihak keamanan berhasil mengamankan 10 orang penyusup itu di dua lokasi berbeda.

"Dua orang dari mereka ketahuan sedang melepaskan kemeja di toilet dan langsung diamankan oleh pihak Satgas juga delapan orang yang di kursi tunggu (diamankan)," tutur Guntur.

Guntur mengatakan, menurut para penyusup itu, ada penyusup lain yang sudah masuk ke ruang sidang. 

Setelah itu, Guntur melaporkan informasi tersebut kepada Ketua DPP PDIP sekaligus anggota tim hukum Hasto, Ronny Talapessy, terkait adanya penyusup yang telah masuk ke ruang sidang.

"Kemudian saya laporkan kepada Bung Ronny Talapessy Ketua DPP Bidang Reformasi Hukum Nasional dan Penasehat Hukum Sekjen PDI Perjuangan yang sudah berada di ruangan sidang bahwa ada massa dari lawan yang mau bikin keributan di dalam sidang dengan aksi teatrikal memamerkan kaos-kaos. Saya sendiri tidak bisa masuk ruang sidang karena alasannya sudah penuh," beber Guntur.

Alhasil, Guntur mengatakan pihaknya meminta kepolisian dan Pamdal Pengadilan yang berjaga untuk mengeluarkan massa yang memakai kaos-kaos bertagar Adili Hasto dan Adili Megawati tersebut.

Saat massa akan dikeluarkan, dia menuturkan sudah ada delapan orang penyusup yang duduk di dekat kamera wartawan dan memperlihatkan kaos bertagar Adili Hasto dan Adili Megawati.

"Ada 8 orang yang sudah duduk di pojok di depan kamera wartawan yang kemudian kami minta buka kemeja mereka, benar di dalamnya kaos-kaos dengan tulisan provokatif tersebut," tuturnya.

Lebih lanjut, Guntur menegaskan pihaknya menyesalkan adanya aksi provokatif yang dilakukan sekelompok massa saat persidangan Hasto.

Dia mengatakan aksi semacam itu hanya akan memancing konflik terbuka di tengah masyarakat.

"Sedangkan kami sendiri benar-benar ingin menghormati persidangan dan bisa berjalan dengan kondusif. Karena segala keributan hanya akan merugikan pihak Sekjen PDI Perjuangan," jelasnya.

Kendati demikian, Guntur mengakui bahwa aksi serupa sudah terjadi sejak awal penetapan tersangka terhadap Hasto pada akhir Desember 2024 lalu.

"Bahkan aksi di depan kantor DPP PDI Perjuangan Jumat 11 April pekan lalu yang memfitnah partai dan tokoh-tokoh partai yang kami dapatkan informasi berasal dari massa orderan dan bayaran," katanya.

Hakim Larang Media Lakukan Live Streaming

SIDANG LANJUTAN HASTO - Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan bersama mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyampaikan keterangan saat dihadirkan sebagai saksi pada sidang lanjutan kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Harun Masiku dan pemberian suap dengan terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/4/2025). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan tiga orang saksi yakni mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman dan mantan anggota KPU Wahyu Setiawan serta Agustiani Tio Fridelina. Tribunnews/Jeprima
SIDANG LANJUTAN HASTO - Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan bersama mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyampaikan keterangan saat dihadirkan sebagai saksi pada sidang lanjutan kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Harun Masiku dan pemberian suap dengan terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/4/2025). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan tiga orang saksi yakni mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman dan mantan anggota KPU Wahyu Setiawan serta Agustiani Tio Fridelina. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Di sisi lain, meski sempat ada dugaan penyusup, sidang Hasto dengan agenda pemeriksaan saksi tetap digelar.

Namun, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta melarang media untuk menyiarkan secara langsung atau live streaming jalannya persidangan.

Hanya saja, Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto, tidak menjelaskan terkait pelarangan tersebut.

”Karena ini acaranya saksi mungkin, kepada rekan pers silakan merekam, tapi tidak ada live streaming, ya. Jadi, hanya sekadar untuk peliputan silakan,” kata Hakim Rios di ruang persidangan.

Tak hanya media, pengunjung sidang juga dilarang untuk merekam jalannya persidangan karena dikhawatirkan dapat disalahgunakan.

"Dalam persidangan ini juga sudah terekam oleh alat sehingga insya Allah akurat dan selama persidangan sudah cukup,” ujar Hakim Rios.

Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dan suap agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR RI Pergantian Antar Waktu (PAW) 2019-2024. 

Pada dakwaan pertama, ia disebut melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. 

Sementara, pada dakwaan kedua, ia didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Fahmi Ramadhan)

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan