Rabu, 1 Oktober 2025

RUU KUHAP

Habiburokhman Ungkap Pembahasan RUU KUHAP Pernah Dilakukan Tahun 2012: Berakhir Deadlock

Pembahasan Rancangan Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) pernah dilakukan pada tahun 2012 tetapi terjadi deadlock. 

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
RUU KUHAP - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Ia mengungkapkan, sebenarnya pembahasan Rancangan Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) pernah dilakukan pada tahun 2012 tetapi terjadi deadlock.  

"Juga konferensi Pers terkait Pasal Penghinaan Presiden dalam RUU Hukum Acara Pidana bisa diselesaikan dengan Restorative Justice  tanggal 24 Maret 2025  dan Penyerapan Aspirasi dengan PBHI, YLBHI, Amnesty International, LEIP, IJRS, ICJR, LBH Jakarta, AJI, dan ILRC tanggal 8 April 2025," tuturnya.

Ketua Fraksi Gerinda di MPR ini menyatakan beberapa hal penting didapat saat penyerapan aspirasi masyarakat tersebut.

Pertama, menurutnya, ternyata MA justru menolak keberadaan Hakim Pemeriksa Pendahuluan (HPP). Kedua, advokat menginginkan adanya pasal khusus yang mengatur imunitas advokat.

Kemudian yang ketiga, seluruh Fraksi setuju agar pasal penghinaan Presiden di KUHP harus diselesaikan terlebih dahulu dengan RJ dan keempat pasal keharusan adanya izin peliputan media dihapus atas permintaan Aliansi Jurnalis Indepeden," katanya.

Pada tanggal 16 Februari 2025 Komisi III menyampaikan NA dan RUU Hukum Acara Pidana kepada Pimpinan DPR RI melalui Surat Pimpinan Komisi III DPR RI Nomor B/447-DW/KOM.III/MP.II/02/2025. Selanjutnya rapat paripurna tanggal 18 Februari 2025 menyepakati RUU Hukum Acara Pidana menjadi RUU usul DPR RI.

"Menindaklanjuti surat Komisi III tersebut,  Ketua DPR menyampaikan NA dan RUU Hukum Acara Pidana kepada Presiden melalui Surat Nomor B/2651/LG.01.01/02/2025 baru kemudian Presiden mengirimkan Surat Presiden RI kepada Ketua DPR RI Nomor R-19/Pres/03/2025 tanggal 19 Maret 2025 perihal Penunjukan Wakil Pemerintah untuk membahas RUU Hukum Acara Pidana," jelasnya.

Proses selanjutnya adalah Pembahasan RUU KUHAP di Komisi III DPR RI secara resmi sebagaimana diatur Pasal 142 ayat (1) Tata Tertib DPR yang diawali dengan Rapat Kerja Komisi III dengan wakil pemerintah. 

"Sebelum dan setelah rapat Panja, Komisi III akan terus menyerap aspirasi masyarakat. Kami pastikan semua rapat pembahasan KUHAP akan dilaksanakan di Gedung DPR  secara terbuka dan disiarkan secara langsung oleh TV Parlemen sehingga bisa diikuti oleh masyarakat di manapun berada," tutup politisi senior ini.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved