RUU KUHAP
Bahas Dominus Litis dalam RUU KUHAP, Ismahi Gelar Diskusi Publik
Sistem penegakan hukum di Indonesia saat ini berlandaskan pada prinsip diferensiasi fungsional.
Editor:
Hasanudin Aco
Istimewa
DISKUSI RUU KUHAP - Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia (Ismahi) menyelenggarakan diskusi publik dengan tema "Dominus Litis dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP)" di Hotel Arcici Jakarta Pusat pada Jumat (18/4/2025).
Gilang menekankan bahwa ketentuan ini memberikan posisi yang sangat kuat kepada kejaksaan dalam proses hukum pidana.
Namun, ia juga mengingatkan bahwa pengaturan asas Dominus Litis dalam RUU KUHAP berpotensi menciptakan kewenangan absolut bagi kejaksaan, kewenangan absolut menyebabkan penyalahgunaan kekuasaan yang dapat berisiko besar untuk disalahgunakan (The Abuse Of Power).
"Ini harus menjadi perhatian kita," ujarnya.
Berita Terkait
RUU KUHAP
| RUU KUHAP Diharapkan Mampu Menjawab Persoalan Ego Sektoral Penegak Hukum |
|---|
| Ketua Komisi III DPR Habiburokhman Pesimistis RKUHAP Bisa Disahkan dalam Waktu Dekat, Kenapa? |
|---|
| Respons DPR Soal KPK Kritik Aturan Praperadilan di RKUHAP Hambat Penanganan Perkara Korupsi |
|---|
| Komisi III Jawab KPK Soal Izin Penyitaan dari Pengadilan dalam RKUHAP: Demi Negara Hukum yang Tertib |
|---|
| Komisi III DPR Pastikan Terbuka Jika KPK Ingin Bahas RKUHAP |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.