Kasus Dana Hibah Jatim
Tak Ada Kaitan dengan Kusnadi, KPK Diminta Jelaskan Alasan Geledah Rumah La Nyalla
Chudry Sitompul menilai rangkaian penyidikan perkara yang menjerat pimpinan dan anggota DPRD Jawa Timur yang dilakukan KPK terkesan dipaksakan.
“Jadi kalaupun KONI Jatim itu juga menerima hibah daerah dari Pemerintah Provinsi melalui Dispora, yang mempertanggungjawabkan itu ketua, bukan wakil ketua," katanya.
Karena itu, lanjut dia, dalam KUHAP, satu di antaranya due process, adalah setiap orang harus terjamin hak terhadap dirinya, kediaman, serta terhindar dari surat-surat pemeriksaan dan penyitaan yang tidak beralasan, dan juga hak mendapat perlindungan dan pemeriksaan yang sama dalam hukum.
"Karena yang tanda tangan NPHD itu ketua. Ini due process of law. Yang harus ditegakkan secara adil, sehingga menghindari kesewenang-wenangan institusi penegak hukum terhadap masyarakat,” ujar ahli hukum pidana itu.
Sekadar informasi tim penyidik KPK menggeledah rumah LaNyalla di Surabaya, Jawa Timur, Senin (14/4/2025).
Penggeledahan tersebut dilakukan terkait kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan, kediaman La Nyalla digeledah berkaitan dengan posisinya sewaktu menjabat sebagai wakil ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Berdasarkan penelusuran, La Nyalla pernah menjabat sebagai wakil ketua KONI Provinsi Jawa Timur periode 2010–2019.
"Terkait dengan penyidikan perkara dana hibah, pada saat yang bersangkutan (La Nyalla) sebagai wakil ketua KONI," kata Fitroh kepada wartawan, Rabu (16/4/2025).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.