Jumat, 8 Agustus 2025

Dokter Lakukan Pelecehan Seksual

Marak Kasus Pelecehan Oknum Dokter, Kemenkes Tegaskan Pasien Punya Hak Tolak saat Diperiksa

Merespon banyaknya kasus pelecehan oleh oknum dokter, Kemenkes menegaskan pasien memiliki hak menolak ketika ia diperiksa oleh dokter lawan jenis.

freepik
KASUS PELECEHAN DOKTER - Ilustrasi pemeriksaan dokter. Merespon banyaknya kasus pelecehan oleh oknum dokter, Kemenkes menegaskan pasien memiliki hak menolak ketika ia diperiksa oleh dokter lawan jenis. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum dokter kini semakin marak terjadi di Indonesia.

Dimulai dari kasus rudapaksa dokter residen PPDS anestesi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung Priguna Anugerah Pratama, lalu ada juga kasus pelecehan yang dilakukan dokter kandungan di Garut, M Syafril Firdaus.

Kini muncul lagi kasus dugaan pelecehan oleh dokter IGD di Malang, hingga kasus perekaman mahasiswi oleh dokter PPDS Universitas Indonesia.

Atas banyaknya kasus pelecehan oleh oknum dokter ini, Kementerian Kesehatan pun menegaskan bahwa siapapun yang menjadi pasien memiliki hak menolak ketika ia diperiksa oleh seorang dokter.

Terutama ketika pasien diperiksa oleh dokter lawan jenis dan tidak didampingi oleh pendamping.

Hal ini diungkap oleh  Dirjen Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan, Azhar Jaya.

Azhar juga menyebut dalam ruangan tindakan selalu dipampang SOP pemeriksaan, ia pun menilai hal ini perlu disosialisasikan lebih jauh.

“Setiap ruangan tindakan itu sudah dipampang SOP, apa tindakan yang dilakukan, alurnya apa. Ini perlu kita sosialisasikan lebih jauh."

“Ketika dilakukan tindakan, enggak boleh lawan jenis seorang diri itu sudah jelas. Pasien boleh menolak ketika dia merasa tidak aman saat dilakukan suatu tindakan,” kata Azhar dilansir Kompas TV, Senin (21/4/2025).

Lebih lanjut Azhar menuturkan, hak tolak bagi pasien ini diberlakukan demi mencegah adanya malapraktik.

Serta mencegah adanya celah bagi dokter untuk melakukan pelecehan seksual kepada pasiennya dengan dalih pemeriksaan.

Baca juga: Dokter di Malang Diduga Lecehkan Pasien, Polisi Masih Cek Rekaman CCTV Rumah Sakit

“Semua pasien berhak menolak kalau dia merasa tidak aman, contohnya perempuan hanya satu orang di dalam dia bisa, mau dokter, suster, bertanya kenapa sendiri."

“SOP (standar operasional prosedur) - nya enggak boleh sendiri. Terlebih lebih untuk lawan jenis."

"Ini oknum kemudian ada niat jahat lebih lebih ada ruang kosong jadi terjadi hal yang tidak diinginkan,” tutur Azhar.

Standar Pemeriksaan Kehamilan ke Spesialis Kandungan, Dokter Tak Boleh Hanya Berdua dengan Pasien

Ketua Kolegium Obstetri dan Ginekologi (Kolegium Obgin) Kesehatan Indonesia (KKI) Ivan Rizal Sini mengungkapkan, Standar Operasional Pemeriksaan (SOP) pelayanan kesehatan bagi ibu yang ingin memeriksa kehamilannya pada dokter kandungan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan