Rabu, 22 April 2026

Kasus Suap Ekspor CPO

Pakar Pidana Minta Kejagung Turut Periksa Eks Ketua PN Jakpus dalam Kasus Suap CPO

Saat ini langkah penyidik tengah ditunggu untuk mengungkap apakah terdapat keterlibatan suatu sistem yang lebih besar dalam kasus tersebut.

Tangkap layar kanal YouTube KEJAKSAAN RI
KASUS SUAP - Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (15/4/2025). Ia menyampaikan pihaknya kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus suap pemberian vonis lepas dalam perkara korupsi CPO. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung diminta untuk mengusut lebih jauh kasus suap dan gratifikasi vonis lepas atau ontslag ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang melibatkan eks Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta.

Salah satunya, Kejagung diharapkan dapat memeriksa mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Liliek Prisbawono Adi guna memberikan keterangan dalam praktik suap yang dilakukan oleh anak buahnya.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Soedirman (Unsoed) Hibnu Nugroho mengatakan, perlunya eks Ketua PN Jakpus diperiksa untuk mencari tahu apakah terdapat keterlibatan eks Ketua PN atau tidak dalam perkara tersebut.

"Karena jangan sampai yang saat ini dikatakan pribadi, jangan-jangan juga melibatkan yang lain," kata Hibnu saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (20/4/2024).

Menurut Hibnu bahwa saat ini langkah penyidik tengah ditunggu untuk mengungkap apakah terdapat keterlibatan suatu sistem yang lebih besar dalam kasus tersebut.

Pasalnya menurut dia, sekaliber Ketua Pengadilan semestinya mengetahui apa saja yang dilakukan oleh bawahannya khususnya dalam persoalan penanganan perkara.

"Dugaan ini bisa saja terjadi karena, masak Wakil ketua melakukan tindakan seperti itu (terlibat suap dan gratifikas) ketuanya tidak tahu," kata Hibnu

"Ya kalau kita lihat dari segi manajemen, paling tidak Ketua mendapat laporan, mendapat informasi. Segala informasi yang terjadi dalam lingkup Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu harus tahu, karena itu menyangkut di wilayahnya," katanya.

Keterangan Kejagung

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar menjelaskan, pihaknya saat ini masih terus mengusut kasus dan gratifikasi vonis lepas atau ontslag terdakwa tiga korporasi dalam perkara korupsi ekspor CPO.

Dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan delapan orang tersangka dimana lima diantaranya merupakan perangkat peradilan yakni mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta, dan tiga majelis hakim yang menyidangkan kasus tersebut.

Ketiga hakim itu yakni Djuyamto selaku Ketua Majelis, Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom selaku hakim anggota. Sedangkan satu sisanya merupakan penitera muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.

Terkait hal ini penyidik Kejagung kata Harli masih mengembangkan kasus tersebut termasuk apakah nantinya bakal memeriksa pihak-pihak lain yang diduga mengetahui perkara tersebut, tak terkecuali mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Harli pun menjelaskan, sejauh ini hanya penyidik yang mengetahui apa saja yang dibutuhkan dalam pengsuutan kasus itu.

Termasuk pihak-pihak mana yang nantinya akan digali keterangannya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved