Daftar 7 Produk Pangan Bersertifikat Halal, tapi Mengandung Babi, Kebanyakan Jajanan Marshmallow
BPJPH menemukan 9 produk pangan olahan yang mengandung unsur babi, 7 di antaranya bersertifikat halal dan kebanyakan merupakan jajanan marshmallow.
TRIBUNNEWS.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menemukan sembilan produk pangan olahan yang mengandung unsur babi atau porcine, berdasarkan hasil pengujian laboratorium terhadap parameter uji DNA dan/atau peptida spesifik babi/porcine.
Dari sembilan produk tersebut, tujuh di antaranya bersertifikat halal.
"Dari 9 produk tersebut, terdapat 9 batch dari tujuh produk yang sudah bersertifikat halal, serta 2 batch dari 2 produk yang tidak bersertifikat halal," ujar Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan, dikutip dari laman resmi BPOM, Senin (21/4/2025).
Produk-produk pangan tersebut kebanyakan merupakan jajanan marshmallow.
Berikut adalah daftar lengkap produk-produk yang mengandung babi tersebut.
7 Produk yang sudah bersertifikat halal
- Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (Marshmallow Aneka Rasa Leci, Jeruk, Stroberi, Anggur)
- Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy (Apple Teddy Marshmallow)
- ChompChomp Car Mallow (Marshmallow Bentuk Mobil)
- ChompChomp Flower Mallow (Marshmallow Bentuk Bunga)
- ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow)
- Hakiki Gelatin (Bahan Tambahan Pangan Pembentuk Gel)
- Larbee-TYL Marshmallow isi Selai Vanila (Vanilla Marsmallow Filling)
Baca juga: BPJPH dan BPOM Temukan 9 Produk Makanan Olahan Mengandung Babi, Ini Rinciannya
2 Produk yang belum bersertifikat halal
- AAA Marshmallow Rasa Jeruk
- SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat
Ditarik dari Pasaran
BPJPH telah menjatuhkan sanksi berupa penarikan produk dari peredarannya untuk tujuh produk bersertifikat dan berlabel halal tersebut.
Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Untuk 2 (dua) produk lainnya, terindikasi tidak memberikan data yang benar dalam registrasi produk.
"Produk yang mengandung unsur babi, jika tidak jujur dalam mencantumkan bahan, dapat dikenakan sanksi pidana karena sudah masuk dalam kategori penipuan," kata Haikal.
BPOM pun telah menerbitkan sanksi berupa peringatan dan menginstruksikan pelaku usaha untuk segera menarik produk itu dari peredaran.
"Sebagai bagian dari langkah kolaboratif, kami juga telah berkoordinasi dengan Komdigi dan kementerian terkait, serta asosiasi e-commerce, untuk segera menghentikan penayangan produk-produk tersebut di platform daring," ujar Haikal.
Hal ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.
Atas temuan tersebut, Haikal mengimbau kepada semua pihak terkait untuk menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebab, sertifikasi halal bukanlah sekadar mekanisme pemenuhan kewajiban administratif semata, melainkan juga sebagai wujud komitmen terhadap regulasi yang wajib ditaati dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
"Sertifikat halal adalah representasi standar halal yang tertuang dalam Sistem Jaminan Produk Halal yang harus diimplementasikan dalam proses produk halal secara konsisten.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.