Sabtu, 15 November 2025

KPK Periksa 2 Saksi dari Lapas Sukamiskin Usut Kasus Korupsi Pengadaan Server Fiktif

KPK periksa 2 saksi dari Lapas Sukamiskin usut kasus korupsi pengadaan server fiktif yang merugikan negara hingga Rp 280 miliar.

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Ilustrasi logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (31/12/2021). KPK) memeriksa saksi untuk mengusut kasus dugaan korupsi pekerjaan pembelian server dan storage oleh PT Prakarsa Nusa Bakti kepada PT Sigma Cipta Caraka yang merugikan negara hingga Rp280 miliar, pada hari ini. Dua saksi diperiksa dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. 

Ia juga meminta Sandy Suherry agar menjalin komunikasi dengan Afrian selaku perwakilan PT Prakarsa Nusa Bakti untuk menyiapkan dokumen terkait rencana pengadaan.

Sekira bulan Februari 2017, pertemuan kembali dilakukan antara Imran, Bakhtiar Rosyidi, Rusli Kamin, dan Taufik Hidayat. 

Pertemuan itu berlangsung di sebuah rumah makan sekitar kantor PT Sigma Cipta Caraka dengan membahas terkait tata cara pembiayaan pengadaan data center milik PT Prakarsa Nusa Bakti.

Para pihak sepakat membuat skema financing dengan underlaying pengadaan fiktif server dan storage system antara PT Sigma Cipta Caraka dengan PT Prakarsa Nusa Bakti," imbuh Asep.

Beberapa bulan setelahnya, sekira April 2017, Imran dan Afrian sebagai perwakilan pihak PT Prakarsa Nusa Bakti mengadakan rapat bersama sejumlah pihak pejabat PT Sigma Cipta Caraka. 

Rapat itu untuk membahas besaran cicilan atau pembayaran dan jangka waktu yang harus dilakukan oleh PT Prakarsa Nusa Bakti.

Baca juga: Pasca Serangan Ransomware ke Server PDN, Upaya Pemulihan Dilakukan Hati-hati

Dalam rapat itu, Asep menyebut bahwa Bakhtiar menjanjikan fee kepada Imran dan Afrian sebesar Rp1,1 miliar selaku makelar project antara kedua perusahaan.

Kemudian, Bakhtiar dan Rusli meminta bantuan kepada Direktur PT Granary Reka Cipta Tejo Suryo Laksono agar menyiapkan perusahaannya sebagai perusahaan penampungan dana.

Dana itu, kata Asep, selanjutnya akan diberikan kepada PT Prakarsa Nusa Bakti dalam rangka tujuan rekayasa finansial dengan kedok pengadaan server dan storage system.

"Bahwa pada awal Juni 2017, Afrian memberitahukan kepada Roberto bahwa Direksi PT Sigma Cipta Caraka sudah menyetujui untuk menurunkan nilai pembayaran per terminnya dengan total 9 termin," ujar Asep.

Kemudian, Judi Achmadi selaku Direktur Utama PT Sigma Cipta Caraka saat itu, menyetujui dan menandatangani beberapa dokumen dengan tanggal yang telah disesuaikan (backdated). Dokumen tersebut di antaranya:

Perjanjian kerja sama antara PT Sigma Cipta Caraka dan PT Prakarsa Nusa Bakti tentang proyek pengadaan server dan system storage senilai Rp266.327.613.241 (Rp266,3 miliar), tertanggal 30 Januari 2017.

Surat Penetapan PT Granary Reka Cipta sebagai mitra pelaksana untuk pekerjaan server dan system storage, tertanggal 3 Februari 2017.

Perjanjian kerja sama antara PT Sigma Cipta Caraka dan PT Granary Reka Cipta tanggal 3 Februari 2017 yang dipecah menjadi 2 (dua) buah kontrak yaitu:

1. Perjanjian pengadaan perangkat System Storage Area Network dengan nilai Rp109.219.727.700 (Rp109,2 miliar).

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved