KPK Periksa 2 Saksi dari Lapas Sukamiskin Usut Kasus Korupsi Pengadaan Server Fiktif
KPK periksa 2 saksi dari Lapas Sukamiskin usut kasus korupsi pengadaan server fiktif yang merugikan negara hingga Rp 280 miliar.
2. Perjanjian pengadaan perangkat System Server, Notebook, dan Workstation dengan nilai Rp127.588.714.533 (Rp127,5 miliar).
Kemudian, dalam kurun waktu Juni–Juli 2017, PT Sigma Cipta Caraka melakukan transfer ke rekening bank atas nama PT Granary Reka Cipta dengan total Rp236.808.442.235 (Rp236,8 miliar) yang bersumber dari pinjaman PT Sigma Cipta Caraka kepada Bank DBS dan Bank BNI.
Lalu, dalam kurun waktu Juni–Agustus 2017, atas perintah Bakhtiar, Tejo Suryo kemudian meminta Dini Gardiani Laksono untuk melakukan transfer melalui rekening PT Granary Reka Cipta kepada PT Prakarsa Nusa Bakti dengan total sebesar Rp236.754.621.108 (Rp236,7 miliar).
Uang sejumlah Rp236,7 miliar tersebut kemudian digunakan Roberto untuk membayar angsuran kepada PT Sigma Cipta Caraka, membuka rekening deposito, dan juga kepentingan pribadi.
Tak hanya itu, Asep mengungkapkan bahwa Roberto juga menerima transfer dari rekening Bank Mandiri atas nama PT Prakarsa Nusa Bakti, yang juga dalam penguasaannya.
Rincian transfer uang yang diterima itu yakni:
1. Tanggal 19 Juni 2017, menerima transfer uang sebesar Rp21.700.157.850 (Rp21,7 miliar);
2. Tanggal 7 Juli 2017, menerima transfer uang sebesar Rp9.380.700.000 (Rp9,3 miliar);
3. Tanggal 21 Agustus 2017, menerima uang sebesar Rp26.954.510.429,50 (Rp26,9 miliar).
"Uang transfer masuk selanjutnya oleh Roberto dipergunakan untuk keperluan pribadi dan penempatan deposito," ucap Asep.
Baca juga: Mendagri Tito Karnavian Klaim Server Dukcapil Tak Pernah Diretas, Belum Sekalipun Ditembus Hacker
Asep menyebut, bahwa untuk pekerjaan pembelian server dan storage oleh PT Prakarsa Nusa Bakti kepada PT Sigma Cipta Caraka pada 2017, PT Sigma Cipta Caraka melakukan pinjaman di tiga bank, dengan nilai total mencapai Rp294.744.315.185 (Rp294,7 miliar).
Asep mengatakan, kasus korupsi pengadaan barang dan jasa ini mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp280 miliar.
"Dari perhitungan BPKP [Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan] didapatkan kerugian negara pada pekerjaan pembelian server dan storage oleh PT Prakarsa Nusa Bakti kepada PT Sigma Cipta Caraka lebih dari Rp280 miliar," kata Asep.
Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.