KPK Periksa 2 Saksi dari Lapas Sukamiskin Usut Kasus Korupsi Pengadaan Server Fiktif
KPK periksa 2 saksi dari Lapas Sukamiskin usut kasus korupsi pengadaan server fiktif yang merugikan negara hingga Rp 280 miliar.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa saksi untuk mengusut kasus dugaan korupsi pekerjaan pembelian server dan storage oleh PT Prakarsa Nusa Bakti kepada PT Sigma Cipta Caraka yang merugikan negara hingga Rp280 miliar, pada hari ini.
Dua saksi diperiksa dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Mereka yaitu Tejo Suryo Laksono, mantan Direktur PT Granary Reka Cipta dan Judi Achmadi, eks Direktur Utama PT Sigma Cipta Caraka.
"Pemeriksaan dilakukan Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Sukamiskin," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya, Selasa (22/4/2025).
Dalam kasus ini, KPK telah menahan tiga orang tersangka, yakni Roberto Pangasian Lumban Gaol (RPLG) selaku Direktur PT Prakarsa Nusa Bakti, Afrian Jafar (AJ) selaku Pegawai PT Prakarsa Nusa Bakti, dan Imran Muntaz (IM) selaku konsultan hukum.
Dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 10 Januari 2025, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa perkara ini bermula pada sekira tahun 2016.
Saat itu, Roberto mengalihkan kepengurusan PT Prakarsa Nusa Bakti kepada Benny Saputra Lumban Gaol.
Setelah pengalihan, Roberto masih mengelola kegiatan bisnis dan memberikan saran atas pengelolaan kegiatan bisnis PT Prakarsa Nusa Bakti kepada Benny Saputra Lumban Gaol.
Kemudian, sekira akhir tahun 2016, Roberto selaku pemilik PT Prakarsa Nusa Bakti berniat membuka bisnis data center.
Lalu, ia meminta bantuan kepada Imran, untuk mencari perusahaan yang bisa menyediakan pembiayaan atas rencana proyek penyediaan data center tersebut.
Baca juga: Hacker Retas Server Smartfren dan Lakukan Top Up Pulsa secara Ilegal, Kerugian Rp350 Juta
Tak hanya itu, lanjut Asep, Roberto juga meminta bantuan kepada Afrian Jafar, yang turut dijerat sebagai tersangka dalam kasus ini.
Sekira Januari 2017, Imran kemudian menemui sejumlah pejabat di PT Sigma Cipta Caraka.
Di antaranya, Bakhtiar Rosyidi dan Rusli Kamin (alm.) selaku Staf Ahli Finance. Kemudian, VP Sales Taufik Hidayat, dan Manager Sales Sandy Suherry, serta Afrian Jafar. Pertemuan itu dilakukan di kantor PT Sigma Cipta Caraka.
"Pertemuan tersebut membahas penawaran RPLG melalui IM dan AJ agar PT Sigma Cipta Caraka dapat memberikan pendanaan kepada PT Prakarsa Nusa Bakti terkait rencana pengadaan data center," kata Asep.
Dalam prosesnya, Bakhtiar kemudian menyetujui penawaran PT Prakarsa Nusa Bakti tanpa persetujuan direksi PT Sigma Cipta Caraka lainnya dan tanpa melakukan kajian analisa risiko.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.