Kasus Suap di MA
Sosok Windy Idol, Nangis usai Diperiksa KPK Terkait Kasus Hasbi Hasan, Dipanggil 'Tuan Putri'
Finalis Indonesian Idol, Windy menangis setelah diperiksa KPK terkait kasus eks Sekretaris MA, Hasbi Hasan. Ini sosoknya yang dipanggil Tuan Putri.
Penulis:
Sri Juliati
Editor:
Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Windy Idol menangis setelah menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (24/4/2025).
Diketahui, Windy Idol diperiksa lembaga antirasuah itu terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan.
Ia keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 16.55 WIB dalam kondisi menangis. Ia juga mengaku dalam keadaan yang tidak baik-baik saja setelah diperiksa.
Windy juga mengatakan, kasus TPPU tersebut cukup menguras tenaganya dan berdampak terhadap keluarga, pekerjaan, dan masa depannya. Ia berharap perkara tersebut dapat segera diselesaikan.
"Karena kalau dari saya pribadi sudah cukup menguras tenaga gitu. Semoga saja nanti kasusnya bisa cepat-cepat beres, sudah capek banget," ucap dia, Kamis, dikutip dari Kompas.com.
Sosok Windy Idol

Windy Idol memiliki nama lengkap Windy Yunita Bastari Usman.
Ia lahir di Bangka Belitung pada 2 Juni 1993, sehingga saat ini usianya 31 tahun.
Windy Idol adalah jebolan ajang menyanyi Indonesia Indol musim 8 pada 2014.
Dengan demikian, ia satu angkatan dengan Nowela, Husein Alatas, dan Virzha.
Di babak audisi, Windy Idol sukses menyita perhatian para juri dengan membawakan lagu "Domino" milik Jessie J.
Bahkan, ia mendapatkan golden ticket dan berhasil lolos ke babak selanjutnya.
Baca juga: KPK Panggil Windy Idol di Kasus TPPU Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan
Dalam perjalanannya di kontes itu, Windy lolos hingga babak tujuh besar dan tereleminasi pada 4 April 20214.
Sebagai penyanyi, Windy Idol juga pernah merilis lagu. Di antaranya lagu "Masih Mencintaimu" yang dirilis pada April 2016.
Terseret Kasus TPPU
Kini, Windy Idol lebih banyak dibicarakan bukan karena karya, melainkan kasus yang kini menjeratnya.
Windy terjerat kasus yang melibatkan Hasbi Hasan yang diketahui sudah divonis hakim Pengadilan Tipikor karena terbukti melakukan korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi untuk pengurusan perkara di MA.
Suap yang diterima sebesar Rp 3 miliar dan tiga tas bermerek seharga Rp 250 juta.
Hasbi juga menerima gratifikasi dari para pihak yang memiliki kepentingan terhadap jabatannya selaku Sekretaris MA dengan nilai total Rp 630,8 juta.
Gratifikasi itu dalam bentuk, antara lain, fasilitas perjalanan wisata dan penginapan yang digunakan bersama Windy.
Bahkan, Windy Idol mengaku telah ditetapkan menjadi tersangka usai menjalani pemeriksaan pada Selasa (26/3/2024).
Ia sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sejak Januari 2024.
Dalam persidangan Hasbi Hasan pada Februari 2024 juga terungkap, Windy Idol dipanggil dengan sebutan "tuan putri".
Terungkap pula adanya kata ganti untuk hotel menjadi pesantren.
Saat itu, Jaksa KPK menghadirkan saksi bernama Fatahillah Ramli dan menanyakan isi percakapan Hasbi Hasan ke Fatahillah via aplikasi perpesanan WhatsApp (WA).
"Ini ada percakapan WA antara Saudara dengan Pak Hasbi Hasan, ini ada menyebut 'Abang saya ke pesantren dengan Tuan Putri' ini pukul 19.51 WIB tertanggal 8 Mei 2021," kata jaksa dalam persidangan.
"Ya," jawab Fatahillah.
"Jadi, Saudara menjawab s.i.a.p intinya siap gitu ya, pak?" tanya jaksa.
"Ya," jawab Fatahillah.
Fatahillah berujar, Hasbi memberi tahu akan ke sebuah hotel di Menteng, Jakarta Pusat.
Fatahillah kemudian menyebut "tuan putri" itu adalah Windy Idol.
"Hasilnya sudah bagus 'Abang saya ke pesantren dengan Tuan Putri' pesantren ini apa, pak?" tanya jaksa.
"Ya hotel," jawab Fatahillah.
"Tuan putri itu siapa?" tanya jaksa.
"Tuan putri itu sebutan," jawab Fatahillah.
"Ya, sebutan untuk siapa?" cecar jaksa.
"Pada saat itu yang mendampingi beliau adalah Windy," jawab Fatahillah.
Fatahillah mengungkap jawaban yang sama saat ditanya Ketua Majelis Hakim saat itu, Toni Irfan.
Dia menyebut "tuan putri" dalam pesan yang disampaikan Hasbi yaitu Windy Idol.
"Yang dimaksud oleh Pak Hasbi, tuan putri itu, menurut saya Windy," jawab Fatahillah.
"Jangan pendapat Anda, jangan menurut," ujar Hakim Toni.
"Jadi pendapat siapa Pak?" kata Fatahillah.
"Kalau menurut saudara itu kan sudah pendapat, yang menurut saksi tuan putri dikategori seperti bagaimana SMS itu siapa yang dimaksud?" tanya Hakim Toni Irfan.
"Sepengetahuan saya Windy," jawab Fatahillah.
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Ilham Rian Pratama) (Kompas.com/Haryanti Puspa Sari)
Sumber: TribunSolo.com
Kasus Suap di MA
KPK Dalami Peran Windy Idol dalam Pencucian Uang Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan |
---|
Diperiksa sebagai Tersangka, Windy Idol Ditanya Hampir 100 Pertanyaan oleh Penyidik KPK |
---|
Windy Idol dan Kakaknya Diperiksa KPK soal TPPU Hasbi Hasan, Bakal Ditahan Usai Lama Tersangka? |
---|
KPK Panggil Windy Idol di Kasus TPPU Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.