Judi Online
DPR Prihatin Perputaran Uang Judi Online Tembus Rp 1.200 Triliun, Minta Satgas Judol Bertindak Tegas
Okta Kumala Dewi, prihatin dengan meningkatnya perputaran transaksi judi online hingga mencapai Rp 1.200 triliun pada tahun 2025.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PAN, Okta Kumala Dewi, prihatin dengan meningkatnya perputaran transaksi judi online hingga mencapai Rp 1.200 triliun pada tahun 2025.
Menurut Okta, jumlah fantastis tersebut merupakan alarm bahaya bagi bangsa kita.
Baca juga: Pria Asal Bekasi Berhasil Keluar dari Admin Judi Online di Kamboja Setelah Bayar Puluhan Juta
Ia menilai dana yang besar itu dapat dimanfaatkan untuk membangun sektor-sektor produktif yang halal dan bermanfaat bagi pertumbuhan ekonomi bangsa, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, hingga pemberdayaan ekonomi rakyat.
"Dana sebesar itu, apabila digunakan untuk hal-hal produktif, tentu akan memberikan manfaat luar biasa bagi bangsa. Bayangkan jika Rp 1.200 triliun digunakan untuk pendidikan, rumah sakit, UMKM, atau infrastruktur! Betapa bangsa ini akan melesat. Tapi hari ini, dana sebesar itu habis dalam praktik haram yang merusak moral bangsa dan sendi sosial masyarakat," kata Okta, kepada wartawan, Minggu (27/4/2025).
Ia meminta Satgas Judi Online bertindak tegas dan tidak memberi ruang bagi situs-situs maupun jaringan judi online di Indonesia.
"Satgas harus bergerak lebih agresif, kolaborasi lintas sektor perlu diperkuat. Mulai dari blokir situs, proses hukum para pelaku tanpa pandang bulu, hingga sosialisasi massif kepada masyarakat soal bahaya judi online," ujarnya.
Selain itu, Okta menekankan pentingnya kolaborasi berbagai pihak dalam mengedukasi masyarakat tentang bahaya judi online.
"Kita butuh gerakan berjamaah. Semua stakeholder pemerintah, aparat, masyarakat, media, tokoh agama, hingga dunia pendidikan harus memiliki semangat dan kemauan yang sama untuk memberantas judi online," ujarnya.
Baca juga: Polri & Polisi Kamboja Sepakat Tukar Informasi Cegah Masuknya Operator Judi Online dan Online Scam
Tak hanya berdampak di dalam negeri, Okta juga menyoroti bahwa praktik judi online turut berkaitan erat dengan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri, khususnya di Kamboja dan Myanmar.
Banyak WNI yang terjebak bekerja sebagai operator atau admin judi online ilegal, dengan risiko penyiksaan bahkan kematian.
"Kasus-kasus TPPO ini menunjukkan bahwa judi online bukan hanya soal kerugian finansial, tetapi juga soal kemanusiaan dan perlindungan WNI di luar negeri," ujarnya.

Lebih lanjut, Okta menegaskan bahwa memberantas judi online harus menjadi prioritas nasional.
"Tanpa langkah tegas dan gerakan bersama, bangsa ini akan menghadapi kerugian ekonomi, kerusakan moral, dan tumpulnya penegakan hukum yang lebih parah di masa depan," pungkasnya.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK mengungkapkan data terbaru jumlah perputaran uang dari judi online pada 2025.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana memperkirakan tahun ini perputaran dana judi online mencapai Rp 1.200 triliun.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.