Minggu, 28 September 2025

Komisi II DPR Tunggu Usulan Resmi Pemerintah untuk Revisi UU Ormas

Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa pihaknya menunggu usulan resmi dari pemerintah untuk memulai proses revisi UU Ormas

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Eko Sutriyanto
Tribunnews.com/ Fersianus Waku
REVISI UU ORMAS - Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda saat ditemui seusai melakukan evaluasi terhadap Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025). Ia menyatakan bahwa pihaknya menunggu usulan resmi dari pemerintah untuk memulai proses revisi UU Ormas 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Rencana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) semakin mengemuka, seiring dengan pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, yang membuka peluang untuk perbaikan undang-undang tersebut. 

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa pihaknya menunggu usulan resmi dari pemerintah untuk memulai proses revisi.

Menurut Rifqi, prosedur yang tepat untuk melanjutkan revisi UU Ormas adalah dengan adanya usulan resmi dari pemerintah.

"Karena yang menyampaikan adalah Mendagri, maka posisi Komisi II DPR RI menunggu usulan resmi revisi tersebut," kata Rifqi dalam wawancara dengan Tribunnews.com pada Minggu (27/4/2025).

Revisi UU Ormas ini menjadi topik hangat menyusul adanya keresahan masyarakat terhadap beberapa ormas yang dianggap mengganggu ketertiban umum.

Baca juga: Ormas Ganggu Pembangunan Pabrik Perakitan Mobil di Subang, MPR Minta Pemerintah Tegas

Mendagri Tito Karnavian sebelumnya menyampaikan bahwa perubahan ini diperlukan untuk memperketat pengawasan terhadap ormas, serta menyesuaikan regulasi dengan dinamika perkembangan situasi di Indonesia.

“Dalam perjalanan, setiap undang-undang itu dinamis. Bisa saja dilakukan perubahan-perubahan sesuai situasi,” ungkap Tito.

Rifqi menegaskan, Komisi II DPR RI siap melakukan pembahasan lebih lanjut mengenai UU Ormas, namun hanya setelah pemerintah secara resmi mengajukan revisi.

"Jika pemerintah menginginkan melakukan revisi, maka kami akan menunggu dan kami akan siap untuk membahas daftar inventarisir masalah (DIM) di dalam revisi yang diinginkan," lanjutnya. (Tribunnews.com/ Fersianus Waku)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan