Senin, 29 September 2025

Wacana Pergantian Wapres

Ahli Hukum Tata Negara Ungkap 3 Hal Bisa Jadi Alasan Pemakzulan Gibran, Singgung Ijazah dan Fufufafa

Ahli Hukum Tata Negara UGM sebut sulan para purnawirawan soal pemakzulan Gibran itu bisa terwujud, sesuai pasal 7A dan 7B Undang-undang Dasar 1945.

Penulis: Rifqah
Editor: Febri Prasetyo
Tribunnews/Mario Christian Sumampow
USULAN PEMAKZULAN GIBRAN - Foto Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka saat tiba di KPU untuk daftar sebagai peserta Pilpres 2024, Rabu (25/10/2023). Ahli Hukum Tata Negara UGM sebut sulan para purnawirawan soal pemakzulan Gibran itu bisa terwujud, sesuai pasal 7A dan 7B Undang-undang Dasar 1945. 

Atas keputusan tersebut, MPR kemudian mengadakan pelantikan presiden dan wakil presiden 2024-2029.

Oleh karena itu, Muzani pun menegaskan bahwa pelantikan Gibran sebagai Wapres adalah sah. 

"Itu adalah prosesi pelantikan presiden dan prosesi pelantikan wakil presiden hasil pemilihan umum presiden 14 Februari 2024."

"Jadi, Prabowo adalah Presiden yang sah, Gibran adalah Wakil Presiden yang sah," tegas Muzani.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunTangerang.com dengan judul Alasan Try Sutrisno dan Ratusan Jenderal Purnawirawan Prajurit TNI Minta Wapres Gibran Diganti

(Tribunnews.com/Rifqah) (TribunTangerang.com/Joseph Wesly) 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan