Wacana Pergantian Wapres
Ahli Hukum Tata Negara Ungkap 3 Hal Bisa Jadi Alasan Pemakzulan Gibran, Singgung Ijazah dan Fufufafa
Ahli Hukum Tata Negara UGM sebut sulan para purnawirawan soal pemakzulan Gibran itu bisa terwujud, sesuai pasal 7A dan 7B Undang-undang Dasar 1945.
Penulis:
Rifqah
Editor:
Febri Prasetyo
Dalam hal ini, Eddy menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran sebagai presiden dan wakil presiden.
Jadi, menurutnya, untuk saat ini seharusnya semua pihak berpegang pada aturan konstitusi yang ada.
Apalagi, pemerintahan Prabowo-Gibran sudah berjalan selama hampir enam bulan.
"Kita berpegang pada konstitusi saja, hasil Pemilu sudah disahkan oleh KPU. Kita sudah sepakat semua dan sudah dilantik presiden dan Wapres," ujarnya.
"Sementara ini kan sudah melantik, sudah berjalan hampir 6 bulan pemerintahan," ungkap Eddy.
Eddy pun menegaskan bahwa MPR berpegang pada konstitusi.
"Itu saya kira perlu telaahan dari pakar hukum (soal pemberhentian Gibran), tetapi kembali lagi MPR berpegang pada konstitusi dan apa yang sudah kita capai. Itu merupakan pegangan kita berdasarkan konstitusi," ucap Eddy.
Sebelumnya, hal yang serupa juga disampaikan oleh Ketua MPR Ahmad Muzani yang mengatakan bahwa pihaknya belum mempelajarinya lebih lanjut mengenai usulan pemakzulan Gibran itu.
"Saya belum membaca itu. Belum mempelajari itu dan belum membaca. Baru mendengar juga beberapa, sekilas-sekilas," ujar Muzani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (25/4/2025).
Saat ditanya mengenai kemungkinan Gibran diganti, Muzani menjelaskan soal proses Pemilu 2024 lalu.
Ketika Pilpres 2024 lalu, yang rakyat pilih adalah calon presiden dan calon wakil presiden.
Saat itu ada tiga pasangan calon (paslon) dan Prabowo Subianto-Gibran dinyatakan sebagai paslon yang menang.
Muzani menegaskan ketika dinyatakan menang, maka yang dinyatakan menang itu menjadi presiden dan wakil presiden terpilih.
"Ketika KPU menghitung suara, yang dinyatakan unggul dalam Pemilihan Presiden 14 Februari 2024 adalah pasangan Prabowo Subianto bersama Gibran Rakabuming Raka, calon presiden dan calon wakil presiden," ucap Muzani.
Bahkan, ketika Prabowo-Gibran digugat ke Mahkamah Konstitusi pun, kemenangan mereka dinyatakan tidak ada masalah dan tetap sah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.