Rabu, 27 Agustus 2025

Ormas

Komisi II DPR Siap Revisi UU Ormas, Tapi Katanya Saat Ini Belum Urgen

Rifki mengungkapkan bahwa Komisi II DPR RI siap membahas usulan revisi UU Ormas jika ditugaskan oleh pemerintah. Meski begitu, ia memandang bahwa revi

Penulis: Fersianus Waku
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, memberikan tanggapan terkait wacana Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang berencana merevisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas).

Rifki mengungkapkan bahwa Komisi II DPR RI siap membahas usulan revisi UU Ormas jika ditugaskan oleh pemerintah.

Meski begitu, ia memandang bahwa revisi UU Ormas saat ini belum mendesak. 

Menurutnya, bahwa fokus utama dalam menangani masalah ormas bukanlah perubahan undang-undang.

Adapun masalah yang lebih penting adalah penegakan hukum terhadap individu-individu yang menyalahgunakan organisasi masyarakat untuk tindakan yang meresahkan, seperti pemerasan dan premanisme.

"Kalau memang itu usulan dari pemerintah dan kami ditugaskan oleh pimpinan DPR untuk membahasnya, kami siap," ujar Rifqi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/4/2025).

Rifqi menekankan bahwa masalah utama yang mengganggu kehidupan masyarakat terkait ormas bukanlah pada keberadaan undang-undangnya, melainkan pada perilaku individu yang mengatasnamakan ormas untuk melakukan tindakan ilegal.

Fokus pada Penegakan Hukum yang Tegas

Rifqi mengingatkan bahwa jika masalah ormas terkait dengan perilaku oknum yang melakukan pemerasan dan premanisme, maka masalah ini harus diselesaikan melalui penegakan hukum yang tegas.

Ia menyebutkan bahwa tindakan-tindakan tersebut masuk dalam kategori tindak pidana umum yang sudah memiliki aturan hukum yang jelas.

"Kalau yang meresahkan itu adalah perilaku orang per orang, yang kerap mengatasnamakan ormas. Misalnya melakukan pemerasan, premanisme, kemudian hal-hal lain yang tidak pada tempatnya. Kata kuncinya, tegakkan hukum setegak-tegaknya," tambahnya.

Baca juga: Pimpinan MPR Tegaskan Ormas Ganggu Ketertiban Umum Bisa Dibubarkan

Menurut Rifqi, jika aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap pelaku yang melakukan tindakan kriminal dengan mengatasnamakan ormas, isu terkait ormas bermasalah tidak perlu menjadi masalah yang besar.

“Itu kan masuk dalam tindak pidana umum. Sepanjang kemudian aparat penegak hukum melakukan penegakan, orang mau malak, mau meras, minta THR dan seterusnya, harusnya isu ini gak jadi masalah," sambungnya.

Revisi UU Ormas Belum Urgen, Fokus pada PP

DIBAKAR - Mobil polisi dibakar massa OTK di wilayah Pondok Rangon, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat pada Jumat (18/4/2025).
DIBAKAR - Mobil polisi dibakar massa OTK di wilayah Pondok Rangon, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat pada Jumat (18/4/2025). (Ist)

Rifqi menilai bahwa saat ini revisi UU Ormas tidak menjadi prioritas saat ini. 

Menurutnya, UU yang ada, yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, sudah cukup memberikan mandat kepada pemerintah untuk mengawasi dan membubarkan ormas yang melakukan pelanggaran hukum. Oleh karena itu, revisi undang-undang tidak terlalu mendesak, terutama jika tujuan utamanya adalah untuk membubarkan ormas yang bermasalah.

"Kalau targetnya adalah membubarkan ormas-ormas yang bermasalah, menurut pandangan saya pribadi, revisi terhadap undang-undang ormas belum terlalu urgen," kata Rifqi.

Baca juga: Ketua Ormas di Depok Tersangka Utama Pembakaran Mobil Polisi dan Intimidasi Bersenjata Api

Sebagai solusi alternatif, Rifqi menyarankan agar pemerintah lebih fokus pada perbaikan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur pengawasan terhadap ormas. 

Menurutnya, dengan memperkuat PP, pemerintah dapat lebih efektif dalam mengawasi kegiatan ormas dan memberikan wewenang yang lebih besar kepada aparat penegak hukum serta instansi terkait lainnya.

"Kalau mau di level pemerintah, revisi PP-nya, perkuat di PP-nya, berikan kekuatan kepada pemerintah, apakah Aparat Penegak Hukum maupun Kemendagri, Gubernur, Bupati, Wali Kota, untuk mengawasi ormas dengan lebih ketat," jelas Rifqi.

Kedekatan Ormas dengan Penguasa: Tidak Masalah Selama Tidak Disalahgunakan

Rifqi juga menanggapi isu mengenai kedekatan ormas dengan penguasa. Ia menjelaskan bahwa kedekatan tersebut sah-sah saja, selama tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau untuk melakukan pelanggaran hukum.

"Kalau soal kedekatan, gak ada larangan, kita dekat dengan ormas. Saya ini, anggota ormas-ormas juga saya, kan gak ada larangan," katanya.

"Yang menjadi masalah adalah, kalau dengan kedekatan itu, lalu ormas yang menjadi bagian dari, atau kita menjadi bagian dari ormas itu, melakukan pelanggaran hukum, lalu kita kemudian menghalang-halangi penegakan hukum, itu jadi masalah."

Ormas Sebagai Kekuatan Politik di Pilkada

Pasangan Calon Bupati - Wakil Bupati Bogor, Rudy Susmanto-Ade Ruhandi menggelar kampanye akbar di kawasan Sirkuit Sentul, Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (23/11/2024).
Pasangan Calon Bupati - Wakil Bupati Bogor, Rudy Susmanto-Ade Ruhandi menggelar kampanye akbar di kawasan Sirkuit Sentul, Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (23/11/2024). (Istimewa)

Rifqi juga mengakui bahwa ormas sering kali menjadi kekuatan politik yang signifikan, terutama dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Namun, ia menegaskan bahwa kedekatan politik dengan ormas tidak boleh menghalangi penegakan hukum terhadap ormas yang terbukti melanggar aturan.

"Tetapi jangan sampai karena utang budi politik, kemudian Gubernur Bupati Wali Kota, tidak berani ikut menegakkan aturan terhadap ormas-ormas yang pernah berjasa pada dirinya," tegas Rifqi.

Baca juga: Ditantang Diskusi Ormas GRIB Jaya Terkait Premanisme, Dedi Mulyadi: Rakyat Jawa Barat Itu Banyak

Tindakan Hukum Terhadap Ormas Bermasalah Sudah Bisa Dijalankan

Terakhir, Rifqi menegaskan bahwa jika ada ormas yang melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat, seperti premanisme atau pemerasan, tindakan hukum sudah dapat dilakukan tanpa perlu adanya revisi UU Ormas. Ia juga menyoroti peran media yang sering memberitakan kegiatan ormas yang bermasalah.

"Yang memberitakan ormas-ormas bermasalah itu kan media. Kalau memang betul apa yang disampaikan media, dan ada aksi premanisme, saran saya, tegakkan aturan hukum," tutup Rifqi.

Baca kelanjutan terkait ormas dan berita-berita terkini lainnya hanya di Tribunnews.com

 

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan