Wacana Pergantian Wapres
Apa Kata Gen Z soal Usulan Pemakzulan Gibran? Ajak Purnawirawan TNI Ngopi Bareng untuk Diskusi
Desakan pemakzulan Gibran dinilai tidak sejalan dengan kondisi objektif bangsa, karena saat ini dalam keadaan stabil dan kondusif.
Penulis:
Rifqah
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
Jumlah pensiunan yang mendukung pencopotan Gibran dan sudah membubuhkan tanda tangan adalah 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.
Saat para purnawirawan TNI itu berkumpul, mereka menyampaikan delapan tuntutan politik, salah satunya usulan pergantian Gibran itu.
Delapan poin itu diketahui juga telah ditandatangani oleh mantan Panglima ABRI sekaligus eks Wakil Presiden zaman Soeharto, Jenderal Purn. TNI Try Sutrisno; mantan Menteri Agama Fachrul Razi, KSAD periode 1999-2000 Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, KSAL periode 2005-2007 Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, KSAU periode 1998-2002 Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan.
Alasan mereka mengusulkan Gibran harus diganti adalah karena keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Karena hal itu, mereka sepakat mengusulkan pergantian wapres melalui mekanisme Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Kata MPR soal Tuntutan Pemakzulan Gibran
Sementara itu, Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno mengatakan pihaknya belum menerima laporan untuk memberhentikan Gibran sebagai Wakil Presiden RI.
"Belum, sampai saat ini masih belum. Kalaupun ada, nanti pasti akan dibahas di rapat pimpinan DPR," kata Eddy di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/4/2025).
Dalam hal ini, Eddy menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran sebagai presiden dan wakil presiden.
Jadi, menurutnya, untuk saat ini seharusnya semua pihak berpegang pada aturan konstitusi yang ada.
Apalagi, pemerintahan Prabowo-Gibran sudah berjalan selama hampir enam bulan.
"Kita berpegang pada konstitusi saja, hasil Pemilu sudah disahkan oleh KPU. Kita sudah sepakat semua dan sudah dilantik presiden dan Wapres," ujarnya.
"Sementara ini kan sudah melantik, sudah berjalan hampir 6 bulan pemerintahan," ungkap Eddy.
Eddy pun menegaskan bahwa MPR berpegang pada konstitusi.
"Itu saya kira perlu telaahan dari pakar hukum (soal pemberhentian Gibran), tetapi kembali lagi MPR berpegang pada konstitusi dan apa yang sudah kita capai. Itu merupakan pegangan kita berdasarkan konstitusi," ucap Eddy.
Sebelumnya, hal yang serupa juga disampaikan oleh Ketua MPR Ahmad Muzani yang mengatakan bahwa pihaknya belum mempelajarinya lebih lanjut mengenai usulan pemakzulan Gibran itu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.