Wacana Pergantian Wapres
Apa Kata Gen Z soal Usulan Pemakzulan Gibran? Ajak Purnawirawan TNI Ngopi Bareng untuk Diskusi
Desakan pemakzulan Gibran dinilai tidak sejalan dengan kondisi objektif bangsa, karena saat ini dalam keadaan stabil dan kondusif.
Penulis:
Rifqah
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Salah satu perwakilan Gen Z, Arwin Welhalmina, menanggapi mengenai tuntutan purnawirawan jenderal TNI agar Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka, dimakzulkan.
Menurut Arwin, desakan pemakzulan Gibran tersebut tidak sejalan dengan kondisi objektif bangsa, karena saat ini dalam keadaan stabil dan kondusif.
Apalagi, pasangan Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran secara konstitusional sudah sah dipilih oleh rakyat.
Maka dari itu, Arwin mengatakan, seharusnya jika ada kritik disampaikan dulu dengan baik.
Menurutnya, jika langsung mengusulkan pemakzulan, hal tersebut dinilai terlalu jauh.
"Kami, generasi muda butuh arahan, bukan tekanan. Kalau ada kritik, sampaikan secara konstruktif. Jangan langsung melompat ke isu besar seperti pemakzulan. Itu terlalu jauh," kata Arwin, Selasa (29/4/2025), dikutip dari Wartakotalive.com.
Maka dari itu, Arwin meminta kepada seluruh tokoh senior bangsa dan tokoh politik untuk memberikan ruang dialog yang membangun bagi negara Indonesia.
Karena dia yakin Gen Z bisa menyelesaikan masalah bangsa, jika ada bimbingan dan ruang.
Arwin pun mengajak salah satu purnawirawan TNI, Fachrul Razi untuk dialog santai yang nantinya dihadiri oleh kaum Gen Z.
“Kami terbuka untuk dialog. Tapi jangan di hotel mewah, Pak. Ngopi bareng aja sama teman-teman Generasi Z. Kita bisa patungan. Yang penting ide dan semangatnya, bukan tempatnya,” tegasnya.
Arwin menambahkan, sejauh ini, selama 100 hari kerja Prabowo-Gibran sudah menunjukan hasil yang cukup baik, khususnya di pertanian dan ekonomi desa.
Baca juga: Ahli Hukum Tata Negara Ungkap 3 Hal Bisa Jadi Alasan Pemakzulan Gibran, Singgung Ijazah dan Fufufafa
Dengan ini, Arwin berharap, masyarakat bisa ikut mengawal kebijakan pemerintah secara objektif, bukan menciptakan kegaduhan yang justru menghambat pembangunan bangsa Indonesia.
“Perubahan tidak bisa instan. Tapi kami melihat gerakan positif mulai dari desa, dari petani. Itu perlu didukung, bukan diganggu dengan polemik yang melelahkan," terangnya.
“Kami tunggu waktunya, Pak. Mari kita bincang-bincang ringan soal bangsa. Kami siap mendengar, belajar, dan berkontribusi. Indonesia baik-baik saja, dan mari kita majukan bersama,” tambahnya.
Sebelumnya, usulan pemakzulan Gibran itu disampaikan oleh para purnawirawan TNI saat mereka berkumpul dalam acara Silaturahmi Purnawirawan Prajurit TNI dengan Tokoh Masyarakat di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (17/4/2025).
Jumlah pensiunan yang mendukung pencopotan Gibran dan sudah membubuhkan tanda tangan adalah 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.
Saat para purnawirawan TNI itu berkumpul, mereka menyampaikan delapan tuntutan politik, salah satunya usulan pergantian Gibran itu.
Delapan poin itu diketahui juga telah ditandatangani oleh mantan Panglima ABRI sekaligus eks Wakil Presiden zaman Soeharto, Jenderal Purn. TNI Try Sutrisno; mantan Menteri Agama Fachrul Razi, KSAD periode 1999-2000 Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, KSAL periode 2005-2007 Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, KSAU periode 1998-2002 Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan.
Alasan mereka mengusulkan Gibran harus diganti adalah karena keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Karena hal itu, mereka sepakat mengusulkan pergantian wapres melalui mekanisme Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Kata MPR soal Tuntutan Pemakzulan Gibran
Sementara itu, Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno mengatakan pihaknya belum menerima laporan untuk memberhentikan Gibran sebagai Wakil Presiden RI.
"Belum, sampai saat ini masih belum. Kalaupun ada, nanti pasti akan dibahas di rapat pimpinan DPR," kata Eddy di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/4/2025).
Dalam hal ini, Eddy menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran sebagai presiden dan wakil presiden.
Jadi, menurutnya, untuk saat ini seharusnya semua pihak berpegang pada aturan konstitusi yang ada.
Apalagi, pemerintahan Prabowo-Gibran sudah berjalan selama hampir enam bulan.
"Kita berpegang pada konstitusi saja, hasil Pemilu sudah disahkan oleh KPU. Kita sudah sepakat semua dan sudah dilantik presiden dan Wapres," ujarnya.
"Sementara ini kan sudah melantik, sudah berjalan hampir 6 bulan pemerintahan," ungkap Eddy.
Eddy pun menegaskan bahwa MPR berpegang pada konstitusi.
"Itu saya kira perlu telaahan dari pakar hukum (soal pemberhentian Gibran), tetapi kembali lagi MPR berpegang pada konstitusi dan apa yang sudah kita capai. Itu merupakan pegangan kita berdasarkan konstitusi," ucap Eddy.
Sebelumnya, hal yang serupa juga disampaikan oleh Ketua MPR Ahmad Muzani yang mengatakan bahwa pihaknya belum mempelajarinya lebih lanjut mengenai usulan pemakzulan Gibran itu.
"Saya belum membaca itu. Belum mempelajari itu dan belum membaca. Baru mendengar juga beberapa, sekilas-sekilas," ujar Muzani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (25/4/2025).
Saat ditanya mengenai kemungkinan Gibran diganti, Muzani menjelaskan soal proses Pemilu 2024 lalu.
Ketika Pilpres 2024 lalu, yang rakyat pilih adalah calon presiden dan calon wakil presiden.
Saat itu ada tiga pasangan calon (paslon) dan Prabowo Subianto-Gibran dinyatakan sebagai paslon yang menang.
Muzani menegaskan ketika dinyatakan menang, maka yang dinyatakan menang itu menjadi presiden dan wakil presiden terpilih.
"Ketika KPU menghitung suara, yang dinyatakan unggul dalam Pemilihan Presiden 14 Februari 2024 adalah pasangan Prabowo Subianto bersama Gibran Rakabuming Raka, calon presiden dan calon wakil presiden," ucap Muzani.
Bahkan, ketika Prabowo-Gibran digugat ke Mahkamah Konstitusi pun, kemenangan mereka dinyatakan tidak ada masalah dan tetap sah.
Atas keputusan tersebut, MPR kemudian mengadakan pelantikan presiden dan wakil presiden 2024-2029.
Oleh karena itu, Muzani pun menegaskan bahwa pelantikan Gibran sebagai Wapres adalah sah.
"Itu adalah prosesi pelantikan presiden dan prosesi pelantikan wakil presiden hasil pemilihan umum presiden 14 Februari 2024."
"Jadi, Prabowo adalah Presiden yang sah, Gibran adalah Wakil Presiden yang sah," tegas Muzani.
Sebagian artikel ini telah tayang di Wartakotalive.com dengan judul Perwakilan Gen Z Bela Gibran, Ajak Purnawirawan Jenderal Diskusi Santai
(Tribunnews.com/Rifqah) (Wartakotalive.com/Joseph Wesly)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.