Pemain Sirkus dan Kehidupannya
F-PDIP DPR Kritik Kinerja Kementerian HAM dalam Kasus Sirkus OCI: Jangan Hanya Populer, Beri Dampak
Kasus ini bermula dari sejumlah perempuan mantan pemain sirkus OCI yang menguak kisah kelam selama puluhan tahun menjadi pemain sirkus.
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi XIII DPR RI Marinus Gea, mengkritik kinerja Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) dalam menangani kasus dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan Oriental Circus Indonesia (OCI) terhadap sejumlah mantan pekerjanya.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan ini menyebut Kementerian HAM seharusnya dapat melindungi hak-hak para korban.
Marinus menilai Kementerian HAM terlalu lamban menyikapi persoalan ini.
Padahal, DPR melalui Komisi III dan Komisi XIII telah menerima keterangan dari pihak-pihak yang bersangkutan setelah korban mengadukan kasusnya ke Wakil Menteri HAM Mugiyanto, pada pertengahan April lalu.
“Inilah yang terjadi di OCI kemarin. Kita sudah mulai mengungkap fakta bahwa ada pelanggaran HAM. Tapi Kementerian HAM, apa tindakannya? Apa yang sudah dilakukan?” ujar Marinus, Selasa (29/4/2025).
Seperti diketahui, kasus ini bermula dari sejumlah perempuan mantan pemain sirkus OCI yang menguak kisah kelam selama puluhan tahun menjadi pemain sirkus.
Mereka beratraksi di berbagai tempat, termasuk di Taman Safari Indonesia.
Cerita memilukan ini diungkap para perempuan tersebut di hadapan Wakil Menteri HAM, Mugiyanto di kantornya pada Selasa (15/4/2025) saat mengadukan pengalaman pahit yang mereka alami selama bertahun-tahun.
Mulai dari kekerasan fisik, eksploitasi, hingga perlakuan tidak manusiawi.
Salah satu pemain sirkus, Butet bercerita bahwa ia sering mendapatkan perlakuan kasar selama berlatih dan menjadi pemain sirkus.
Bahkan ia sempat dipisahkan oleh anaknya bernama Fifi yang belakangan diketahuinya juga merupakan bagian dalam kelompok sirkus ini.
Setidaknya ada empat fakta yang diungkap Komnas HAM terkait dugaan eksploitasi terhadap pemain sirkus di OCI sejak 1997.
Dimana sejak rekomendasi dikeluarkan pada 1 April 1997, pihak OCI tidak pernah menindaklanjuti.
Pertama, pelanggaran terhadap hak anak untuk tahu dari mana asal usul identitasnya maupun hubungan keluarganya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.