Pemain Sirkus dan Kehidupannya
F-PDIP DPR Kritik Kinerja Kementerian HAM dalam Kasus Sirkus OCI: Jangan Hanya Populer, Beri Dampak
Kasus ini bermula dari sejumlah perempuan mantan pemain sirkus OCI yang menguak kisah kelam selama puluhan tahun menjadi pemain sirkus.
Editor:
Hasanudin Aco
Kedua, pelanggaran terhadap hak anak untuk bebas dari eksploitasi yang bersifat ekonomi.
Ketiga, pelanggaran hak anak untuk mendapatkan pendidikan layak.
Keempat, pelanggaran terhadap hak anak untuk mendapat perlindungan dan jaminan sosial sesuai hukum yang berlaku.
Marinus pun mengingatkan pentingnya Kementerian HAM membangun jalur komunikasi langsung dengan masyarakat agar fungsi kementerian yang dinahkodai Natalius Pigai itu benar-benar dirasakan rakyat Indonesia.
Kritik Marinus ini juga disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Sekjen Kementerian HAM Novita Ilmaris di Gedung DPR RI, Senin (28/4) kemarin.
“Perlu ada sosialisasi. Masyarakat harus tahu ke mana mereka melapor, bagaimana mereka bisa mendapatkan perlindungan,” tegas Legislator dari Dapil Banten III itu.
Marinus juga menyinggung soal tingginya popularitas kementerian HAM saat ini.
Namun menurutnya, kepopuleran Kementerian HAM belum dibarengi dengan pemahaman masyarakat terhadap manfaat konkret yang diberikan.
“Kementerian HAM ini populer karena figurnya. Tapi masyarakat belum paham, perlindungan HAM apa yang sebenarnya bisa mereka dapatkan,” ungkap Marinus.
Di sisi lain, Marinus menyoroti laporan penggunaan anggaran Kementerian HAM Tahun Anggaran 2025.
Ia mengatakan dari pagu Rp 113 miliar, baru Rp 51 miliar yang terealisasi.
Marinus meminta Kementerian HAM menjelaskan anggaran senilai Rp 51 miliar terpakai untuk apa saja.
Ia mengingatkan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan harus bermanfaat untuk masyarakat.
“Apakah realisasi Rp 51 miliar ini hanya untuk kegiatan rutin, atau ada program-program nyata yang berjalan? Ini harus jelas,” tukasnya.
"Penggunaan anggaran harus bisa dirasakan manfaatnya langsung oleh masyarakat. Jangan hanya jadi angka di atas kertas,” imbuh Marinus Gea.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.