Kamis, 4 September 2025

Calon Dokter Spesialis Meninggal

Kasus Bullying Dokter Aulia Sudah P21, Menkes Pastikan Proses Berlanjut ke Pengadilan

Budi juga menyinggung adanya oknum yang mencoba mempercepat kelulusan di tengah proses hukum berjalan. Kemenkes mengambil langkah tegas.

Penulis: Igman Ibrahim
Handout/Tribun Jateng
KASUS DOKTER AULIA - Dokter Program Pendidikan Spesialis (PPDS) Anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip), Aulia Risma Lestari (30), ditemukan tewas diduga bunuh diri di kamar kos kawasan Lempongsari, Gajahmungkur, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (14/8/2024). 

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memastikan kasus dugaan perundungan terhadap dr. Aulia Risma Lestari kini sudah memasuki tahap P21. Artinya, berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke pengadilan.

“Sudah masuk ke polisi, di polisi sudah beres. Sekarang sudah ini, udah boleh diomelin, udah jadi, sudah P21, sudah masuk ke kejaksaan, tersangkanya sudah ada, tinggal masuk ke pengadilan,” kata Budi Gunadi dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (29/4/2025).

Baca juga: Keluarga Dokter Aulia Desak Polisi Periksa Dekan dan Rektor Undip dalam Kasus Pemerasan

Ia berharap, dengan proses hukum ini, dapat muncul efek jera agar kejadian serupa tidak terulang.

“Dengan ini diharapkan ada perbaikan karena kelihatan ada efek jera karena dilihat bahwa kita serius mengerjakan ini, karena kalau nggak jadi, jadi nggak baik memang begitu,” ujarnya.

Lebih lanjut, Budi juga menyinggung adanya oknum yang mencoba mempercepat kelulusan di tengah proses hukum berjalan. Untuk mencegah kecurangan, Kemenkes mengambil langkah tegas.

“Kita masukkan ke pengadilan, ada yang nyelonong lulus duluan lebih cepat, itu kejadian di Indonesia kayak begitu. Nah itu sekarang kita panggil, kemudian kita pastikan jangan ujug-ujug ini yang harusnya lulusnya berapa bulan, 8 semester, tiba-tiba ini 6 semester gara-gara dia jadi tersangka,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa upaya pencegahan telah dilakukan terhadap kelulusan oknum-oknum yang bermasalah.

“Hal-hal seperti ini tetap kejadian di Indonesia. Begitu kita identifikasi, ada laporan, kita hentikan. Oknum yang memang segera akan, sedang masuk tersangka, kemudian kenapa diluluskan secara disiplin ini ditahan. Ini dua institusi yang kita jaga itu untuk kasus yang Undip,” pungkasnya.

Diketahui, ketiga tersangka tersebut berinisial TEN (pria) Ketua Program Studi (Prodi) Anestesiologi Fakultas Kedokteran Undip, SM (perempuan) kepala staf medis kependidikan prodi Anestesiologi Undip, dan ZYA (perempuan) yang merupakan senior dari dr Aulia.

Baca juga: Peran 3 Tersangka Pemerasan Dokter Aulia, Ditemukan Perputaran Uang Rp 2 Miliar per Semester

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menjelaskan pada Selasa (24/12/2024) bahwa peran para tersangka dalam kasus ini yakni TEN memanfaatkan senioritasnya di kalangan PPDS untuk meminta uang Biaya Operasional Pendidikan (BOP) yang tidak diatur dalam akademik.

Sementara tersangka SM turut serta meminta uang BOP yang tidak diatur akademi dengan meminta langsung ke bendahara PPDS.

Tersangka ZYA dikenal sebagai senior korban yang paling aktif membuat aturan, melakukan bullying dan makian.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan