Calon Dokter Spesialis Meninggal
Kasus Bullying Dokter Aulia Sudah P21, Menkes Pastikan Proses Berlanjut ke Pengadilan
Budi juga menyinggung adanya oknum yang mencoba mempercepat kelulusan di tengah proses hukum berjalan. Kemenkes mengambil langkah tegas.
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memastikan kasus dugaan perundungan terhadap dr. Aulia Risma Lestari kini sudah memasuki tahap P21. Artinya, berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke pengadilan.
“Sudah masuk ke polisi, di polisi sudah beres. Sekarang sudah ini, udah boleh diomelin, udah jadi, sudah P21, sudah masuk ke kejaksaan, tersangkanya sudah ada, tinggal masuk ke pengadilan,” kata Budi Gunadi dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (29/4/2025).
Baca juga: Keluarga Dokter Aulia Desak Polisi Periksa Dekan dan Rektor Undip dalam Kasus Pemerasan
Ia berharap, dengan proses hukum ini, dapat muncul efek jera agar kejadian serupa tidak terulang.
“Dengan ini diharapkan ada perbaikan karena kelihatan ada efek jera karena dilihat bahwa kita serius mengerjakan ini, karena kalau nggak jadi, jadi nggak baik memang begitu,” ujarnya.
Lebih lanjut, Budi juga menyinggung adanya oknum yang mencoba mempercepat kelulusan di tengah proses hukum berjalan. Untuk mencegah kecurangan, Kemenkes mengambil langkah tegas.
“Kita masukkan ke pengadilan, ada yang nyelonong lulus duluan lebih cepat, itu kejadian di Indonesia kayak begitu. Nah itu sekarang kita panggil, kemudian kita pastikan jangan ujug-ujug ini yang harusnya lulusnya berapa bulan, 8 semester, tiba-tiba ini 6 semester gara-gara dia jadi tersangka,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa upaya pencegahan telah dilakukan terhadap kelulusan oknum-oknum yang bermasalah.
“Hal-hal seperti ini tetap kejadian di Indonesia. Begitu kita identifikasi, ada laporan, kita hentikan. Oknum yang memang segera akan, sedang masuk tersangka, kemudian kenapa diluluskan secara disiplin ini ditahan. Ini dua institusi yang kita jaga itu untuk kasus yang Undip,” pungkasnya.
Diketahui, ketiga tersangka tersebut berinisial TEN (pria) Ketua Program Studi (Prodi) Anestesiologi Fakultas Kedokteran Undip, SM (perempuan) kepala staf medis kependidikan prodi Anestesiologi Undip, dan ZYA (perempuan) yang merupakan senior dari dr Aulia.
Baca juga: Peran 3 Tersangka Pemerasan Dokter Aulia, Ditemukan Perputaran Uang Rp 2 Miliar per Semester
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menjelaskan pada Selasa (24/12/2024) bahwa peran para tersangka dalam kasus ini yakni TEN memanfaatkan senioritasnya di kalangan PPDS untuk meminta uang Biaya Operasional Pendidikan (BOP) yang tidak diatur dalam akademik.
Sementara tersangka SM turut serta meminta uang BOP yang tidak diatur akademi dengan meminta langsung ke bendahara PPDS.
Tersangka ZYA dikenal sebagai senior korban yang paling aktif membuat aturan, melakukan bullying dan makian.
Calon Dokter Spesialis Meninggal
Ingat Perundungan Berakhir Kematian PDDS Undip? Kini Tersangka ZYA Dinyatakan Lulus Ujian |
---|
Menuju Pengadilan, Berkas Kasus Meninggalnya Mahasiswi PPDS Undip Akan Diserahkan ke Kejaksaan |
---|
Keluarga Dokter Aulia Desak Polisi Periksa Dekan dan Rektor Undip dalam Kasus Pemerasan |
---|
Menkes Beri Penghargaan Kstaria Bakti Husada Arutala kepada Dokter Aulia Risma |
---|
Perputaran Uang Pemerasan di PPDS Undip Capai Rp2 Miliar per Semester, Kampus: Buktikan Saja |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.