Jumat, 15 Agustus 2025

Calon Dokter Spesialis Meninggal

Menuju Pengadilan, Berkas Kasus Meninggalnya Mahasiswi PPDS Undip Akan Diserahkan ke Kejaksaan

Inilah kabar terbaru dari kasus meninggalnya dr Aulia Risma Lestari, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Undip

fk.undip.ac.id
Gedung Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Diponegoro (Undip) - inilah kabar terbaru dari kasus meninggalnya dr Aulia Risma Lestari, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Undip 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru dari kasus meninggalnya dr. Aulia Risma Lestari, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Jawa Tengah.

Terbaru ini, pihak kepolisian siap membuktikan adanya aliran dana sebesar Rp2 miliar yang berputar di kasus tewasnya dr Aulia ini.

Demikian yang disampaikan Ditreskrimum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio.

"Kami nanti buktikan di Pengadilan," kata Dwi saat ditemui selepas kegiatan ekshumasi di Purwosari, Mijen, Kota Semarang, Senin (13/1/2025).

Mengutip TribunJateng.com, kasus pemerasan PPDS ini sudah hampir selesai di meja kepolisian.

Rencananya, pekan ini berkas akan diserahkan ke Kejaksaan.

"Berkas kasus PPDS dalam minggu ini kami serahkan ke Kejaksaan," sambung Dwi.

Terkait soal Kaprodi Anestesiologi Fakultas Kedokteran Undip berinisial TEN yang sempat mangkir saat diperiksa kini telah penuhi panggilan polisi.

TEN diketahui mengeluh sakit ketika proses pemeriksaan.

"Berkas kasus PPDS dalam minggu ini kami serahkan ke Kejaksaan," sambung Dwi.

Diketahui, dalam kasus ini, pihak kepolisian telah menetapkan tiga orang jadi tersangka, yakni TEN, SM (staf administrasi), dan ZYA (senior korban).

Baca juga: Perputaran Uang Pemerasan di PPDS Undip Capai Rp2 Miliar per Semester, Kampus: Buktikan Saja

Pihak kepolisian juga mengendus adanya perputaran uang senilai Rp2 miliar setiap semesternya dalam kasus ini.

Namun, polisi hanya bisa mengantongi bukti uang tunai sebesar Rp97,7 juta.

Ketiga tersangka pun dijerat pasal berlapis.

Yakni Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan Pasal 335 tentang Pengancaman atau Teror terhadap Orang Lain dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Pihak Keluarga Tak Puas

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan