Kasus Suap Ekspor CPO
Kejagung Akan Bongkar Motif Hakim Djuyamto Titipkan Tas Berisi Uang ke Satpam Pengadilan di Sidang
Kejagung masih belum mengungkap motif hakim Djuyamto menitipkan tas berisikan uang kepada satpam Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih belum mengungkap motif hakim Djuyamto menitipkan tas berisikan uang kepada satpam Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Diketahui, Djuyamto menitipkan tas tersebut sebelum dirinya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di kasus suap vonis lepas dalam perkara korupsi crude palm oil (CPO).
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan motif tersebut sejatinya bakal diungkap dalam persidangan setelah berkas perkara lengkap.
"Saya kira itu bagian dari substansi penyidikan nanti kita tunggu aja bagaimana di persidangan seperti apa," kata Harli kepada wartawan di kantor Kejagung, Jakarta, Selasa (29/4/2025).
Harli tak menjelaskan maksud penitipan tas yang kini menjadi barang bukti ini apakah sebagai upaya penghilangan barang bukti atau tidak.
Dari pemeriksaan penyidik, satpam yang menyerahkan tas tersebut hanya mendapat titipan dari Djuyamto.
"Karena hingga saat ini bahwa kedua sekuriti ya mereka kan hanya dititipi, dititipi dan tidak tahu isinya oleh karenanya makanya diserahkan ke penyidik dan penyidik buatkan berita caranya," ucapnya.
Jumlah Uang
Sebelumnya, Harli mengungkap isi di dalam tas yang dititipkan ke satpam Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebelum ditangkap kasus suap vonis lepas.
Dia mengatakan ada sejumlah uang dalam pecahan rupiah hingga dolar Singapura (SGD).
Selain itu, kata Harli, di dalam tas tersebut juga ditemukan cincin yang mempunyai mata cincin berwarna hijau.
"Ada uang dalam bentuk rupiah Rp. 48.750.000.- dan asing 39.000 SGD, cincin bermata hijau," kata Harli kepada wartawan, Kamis (17/4/2025).
Jika ditotal dan dihitung dalam kurs rupiah, uang tersebut berjumlah Rp549.978.000.
Alur Uang Suap Vonis Lepas
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus suap pemberian vonis lepas dalam perkara korupsi CPO.
Mereka di antaranta MAN alias Muhammad Arif Nuryanta, yang kini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Gunawan yang kini merupakan panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sementara itu Marcella Santoso dan Ariyanto berprofesi sebagai advokat.
Lalu, tiga hakim yang ditunjuk untuk menyidangkan perkara itu yakni Djuyamto, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin.
Kasus Suap Ekspor CPO
Sidang Korupsi CPO, Terungkap Ada Ancaman Dari Panitera Wahyu Gunawan Dalam Perkara Wilmar Group |
---|
Sidang Korupsi CPO, Suami Marcella Santoso Jadi Saksi di Persidangan |
---|
Kasus Vonis Lepas CPO, Hakim Djuyamto Tak Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan Terima Suap Rp 9,5 Miliar |
---|
Kasus Vonis Lepas CPO, Hakim Djuyamto Cs Didakwa Terima Suap Rp 21,9 Miliar |
---|
Kasus Korupsi Minyak Goreng, Djuyamto Kaget Diberi Rp3,9 M untuk ‘Uang Baca Berkas’ |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.