Makelar Kasus di Mahkamah Agung
Kode 'Satu Meter' Uang Suap Perkara yang Diminta Eks Pejabat MA Zarof Ricar
Bert mengaku diminta membantu biaya produksi film 'Sang Pengadil' senilai Rp 1 miliar oleh Zarof Ricar.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus pemufakatan jahat kepengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur dengan terdakwa Zarof Ricar digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/4/2025).
Sidang menghadirkan pengacara Bert Nommensen Sidabutar sebagai saksi.
Dalam penjelasannya Bert mengungkapkan sebuah fakta mengejutkan terkait dugaan korupsi yang melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.
Bert mengaku diminta membantu biaya produksi film 'Sang Pengadil' senilai Rp 1 miliar oleh Zarof Ricar.
Uang itu diklaim sebagai imbalan untuk pengurusan perkara hukum yang sedang ditanganinya di pengadilan.
Awal Mula Pertemuan
Bert Nommensen menjelaskan bahwa pertemuan pertama dengan Zarof terjadi dalam acara halal bihalal alumni Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) di Jakarta Selatan.
Pada kesempatan itu, Zarof menyebutkan bahwa ia sedang menggarap film 'Sang Pengadil', yang merupakan proyek pribadinya.
Dalam percakapan tersebut, Zarof mengungkapkan bahwa ia membutuhkan dana untuk mendukung produksi film tersebut.
Bert, yang awalnya hanya bercanda tentang biaya produksi film tersebut, akhirnya tergiur untuk membantu setelah Zarof menyebutkan bahwa ia bisa mendapatkan keuntungan besar jika film itu berhasil di pasaran.
Namun dalam pertemuan berikutnya, Zarof menyebutkan kode “satu meter” sebagai jumlah uang Rp 1 miliar yang dimintanya.
Bert mengaku dirinya saat itu tidak sepenuhnya memahami apa yang dimaksud dengan “satu meter”.
Namun, setelah dijelaskan Zarof bahwa itu berarti Rp 1 miliar, ia pun setuju untuk memberikan dana tersebut.
"Disampaikan 1, sebenarnya (saat itu) saya enggak mengerti satu meter itu. Lalu, dijelaskan satu meter itu Rp 1 M," kata Bert.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Tumpukan-barang-bukti-uang-total.jpg)