Masuki Akhir Fase Perencanaan, Pemda Wajib Umumkan Daya Tampung dan Juknis SPMB
Kemendikdasmen mengubah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Seleksi Penerimaan Murid Baru dari jenjang SD, SMP, dan SMA.
Editor:
Content Writer
Kemendikdasmen telah mengunci daya tampung setiap sekolah melalui sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Sekolah yang melanggar ketentuan jumlah rombongan belajar (rombel) tidak akan mendapat pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Selain itu, bagi murid yang tidak tertampung di sekolah negeri maka pemerintah daerah akan memfasilitasi mereka untuk bersekolah di sekolah swasta yang sudah terakreditasi.
Lebih lanjut, Pasal 33 menyebutkan, “Pemerintah Daerah menyusun dan menetapkan petunjuk teknis penerimaan Murid baru dalam keputusan kepala daerah paling lambat 2 (dua) bulan sebelum pengumuman pendaftaran penerimaan Murid baru."
Pengumuman petunjuk teknis yang mengatur tata cara pelaksanaan SPMB setidaknya wajib memuat informasi tentang persyaratan penerimaan Murid baru; kriteria jalur penerimaan Murid baru; daya tampung setiap jalur penerimaan Murid baru; jangka waktu pelaksanaan penerimaan Murid baru; dan mekanisme pelaksanaan penerimaan Murid baru secara daring melalui aplikasi yang dikembangkan oleh daerah dan/atau luring.
Selain itu, dalam rangka mewujudkan SPMB bersih, pemerintah daerah juga perlu mengumumkan mengenai larangan pungutan pada saat pelaksanaan penerimaan Murid baru; tata cara pemantauan dan evaluasi; dan tata cara pelaporan pelaksanaan penerimaan Murid baru, termasuk laporan aduan melalui kanal pelaporan/pengaduan.
Masyarakat dapat memastikan bahwa aturan teknis SPMB yang diumumkan pemerintah daerah telah sesuai dengan aturan yang diterbitkan Kemendikdasmen.
Untuk memudahkan masyarakat dalam memahami SPMB, Kemendikdasmen telah menyediakan Daftar Pertanyaan Sering Ditanya yang bisa diakses di https://pdm.dikdasmen.go.id/faq-spmb-2025.
Baca juga: Cara Cek NISN Online untuk Lihat Pencairan Bantuan PIP Kemendikbud 2025
Pendaftaran Bina Talenta Indonesia 2025 Diperpanjang, Terbuka bagi Guru dan Murid Berprestasi |
![]() |
---|
Link Simulasi TKA Gratis untuk Siswa, Ini Cara Aksesnya |
![]() |
---|
Kemendikdasmen Pastikan TKA Gratis, Sekolah Dilarang Memungut Biaya dari Murid |
![]() |
---|
Sidang MK, Pemerintah Ungkap Alasan Usia Pensiun Guru Lebih Cepat 5 Tahun Dibanding Dosen |
![]() |
---|
Tes Kemampuan Akademik dan Masa Depan Pendidikan Kita: Menakar Ulang Evaluasi Demi Generasi Berpikir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.