Minggu, 14 September 2025

Masuki Akhir Fase Perencanaan, Pemda Wajib Umumkan Daya Tampung dan Juknis SPMB

Kemendikdasmen mengubah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Seleksi Penerimaan Murid Baru dari jenjang SD, SMP, dan SMA.

Editor: Content Writer
dok. Kemendikdasmen
KEMENDIKDASMEN UBAH PPDB - Kemendikdasmen mengubah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Seleksi Penerimaan Murid Baru dari jenjang SD, SMP, dan SMA. Kebijakan ini diatur dalam  Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025. 

Kemendikdasmen telah mengunci daya tampung setiap sekolah melalui sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Sekolah yang melanggar ketentuan jumlah rombongan belajar (rombel) tidak akan mendapat pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Selain itu, bagi murid yang tidak tertampung di sekolah negeri maka pemerintah daerah akan memfasilitasi mereka untuk bersekolah di sekolah swasta yang sudah terakreditasi.

Lebih lanjut, Pasal 33 menyebutkan, “Pemerintah Daerah menyusun dan menetapkan petunjuk teknis penerimaan Murid baru dalam keputusan kepala daerah paling lambat 2 (dua) bulan sebelum pengumuman pendaftaran penerimaan Murid baru."

Pengumuman petunjuk teknis yang mengatur tata cara pelaksanaan SPMB setidaknya wajib memuat informasi tentang persyaratan penerimaan Murid baru; kriteria jalur penerimaan Murid baru; daya tampung setiap jalur penerimaan Murid baru; jangka waktu pelaksanaan penerimaan Murid baru; dan mekanisme pelaksanaan penerimaan Murid baru secara daring melalui aplikasi yang dikembangkan oleh daerah dan/atau luring.

Selain itu, dalam rangka mewujudkan SPMB bersih, pemerintah daerah juga perlu mengumumkan mengenai larangan pungutan pada saat pelaksanaan penerimaan Murid baru; tata cara pemantauan dan evaluasi; dan tata cara pelaporan pelaksanaan penerimaan Murid baru, termasuk laporan aduan melalui kanal pelaporan/pengaduan.

Masyarakat dapat memastikan bahwa aturan teknis SPMB yang diumumkan pemerintah daerah telah sesuai dengan aturan yang diterbitkan Kemendikdasmen.

Untuk memudahkan masyarakat dalam memahami SPMB, Kemendikdasmen telah menyediakan Daftar Pertanyaan Sering Ditanya yang bisa diakses di https://pdm.dikdasmen.go.id/faq-spmb-2025

Baca juga: Cara Cek NISN Online untuk Lihat Pencairan Bantuan PIP Kemendikbud 2025

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan