Jumat, 19 September 2025

Kebakaran Hutan dan Lahan

Pimpin Apel Penanganan Karhutla, Menko Polkam: Pemerintah akan Menegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu 

Budi Gunawan menuturkan sebagai langkah strategi dan penguatan, maka pemerintah, swasta, dan masyarakat haruslah gotong royong, bahu membahu

Penulis: Gita Irawan
Tangkapan Layar dari Kanal Youtube Kemenko Polkam RI
PENANGANAN KARHUTLA - Menko Polkam Budi Gunawan usai memimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Nasional tahun 2025 di Lanud Roesmin Nurjadin, Kota Pekanbaru, Riau pada Selasa (29/4/2025). Budi Gunawan menegaskan pemerintah akan menegakkan hukum tanpa pandang bulu bila ditemukan kesengajaan terhadap kesengajaan dan kelalaian yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menko Polkam Budi Gunawan memimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Nasional tahun 2025 di Lanud Roesmin Nurjadin, Kota Pekanbaru, Riau pada Selasa (29/4/2025).

Dalam amanatnya, Budi Gunawan menyampaikan sari data BMKG yang juga terintegrasi dengan data satelit Kementerian Kehutanana dan BNPB, musim kemarau tahun ini diprediksi akan dimulai secara bertahap per wilayah dimulai bulan April hingga September 2025.

Baca juga: Hadapi Musim Kemarau, Menhut Sebut 3 Faktor Ini Bisa Turunkan Tren Kejadian Karhutla

Berdasarkan data satelit Tera & Aqua Nasa, terdapat 144 titik api dengan tingkat kepercayaan di level tinggi.

Selain itu, lanjutnya, berdasarkan data lapangan terdapat 97 kejadian kebakaran hutan dan lahan hingga tanggal 17 April 2025.

Khusus untuk Provinsi Riau, bahkan ujarnya, sudah mencapai 87 hektar yang terbakar termasuk dalam kategori darurat kebakaran hutan dan lahan.

Wilayah-wilayah yang selama ini tercatat mengalami karhutla, ungkap Budi Gunawan, yaitu Aceh, Riau, Kepulaauan Riau, Jambi, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah. 

Hal itu, bagi Budi Gunawan, merupakan peringatan dini kepada kita semua untuk harus bertindak dengan cepat, tepat, dan lebih terkoordinasi dalam menghadapi ancaman karhutla.

Budi Gunawan menuturkan sebagai langkah strategi dan penguatan, maka pemerintah, swasta, dan masyarakat haruslah gotong royong, bahu membahu, dan bekerja sama untuk meningkatkan mitigasi dan mencegah terjadinya karhutla. 

Dari hasil pemetaan dan pengecekan lapangan, ia meyakini semua pihak sudah siap dan mengerti apa yang harus dilakukan oleh masing-masing. 

Mitigasi dan pencegahan, ungkapnya, dapat kita lakukan sedini mungkin termasuk operasi modifikasi cuaca hujan yang akan dimulai per tanghal 1 Mei yang akan datang. 

Baca juga: Kemenhut Libatkan TNI Antisipasi Kemunculan Titik Api Berujung Karhutla saat Kemarau

Water bombing, heli patroli, mengisi embung-embung, mengisi parit-parit, kanal-kanal, serta mempertahankan tinggi muka air di lahan gambut, lanjut dia, itu akan dilakukan.

Oleh karena itu, ia meminta kepada para gubernur, walikota, dan bupati yang memiliki wilayah yang berpotensi kerawanan tinggi terhadap karhutla untuk segera menyiapkan seluruh stakeholder termasuk melakukan koordinasi dengan BNPB dan kementerian terkait khususnya Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.

Selain itu, ia juga berpesan kepada perusahaan pemegang konsesi hutan, perkebunan, maupun pertambangan agar mematuhi dan menjalankan kewajibannya dalam melakukan upaya pengawasan dan pencegahan.

"Pemerintah akan tetap melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu jika terjadi kesengajaan dan kelalaian yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan," ungkap Budi Gunawan dikutip dari kanal Youtube Kemenko Polkam RI pada Selasa (29/4/2025).

"Kepada Masyarakat Peduli Api, Kelurahan Tanggung Bencana, Tagana, TNI, mahasiswa, Pramuka, dan kelompok tani yang hadir pada apel hari ini, saya ucapkan terima kasih atas peran sertanya serta terus berpartisipasi secara aktif untuk melaporkan titik-titik api melalui kanal-kanal laporan yang telah disiapkan pemerintah," sambung dia.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan