Rabu, 3 September 2025

Rapat di DPR, Menkes Ungkap Sistem Pendidikan Pendidikan Dokter Spesialis di Indonesia Unik

Dia menyebut sistem Indonesia unik, lantaran mengharuskan dokter berhenti bekerja dan membayar biaya pendidikan tinggi untuk menjadi spesialis.

Penulis: Chaerul Umam
Tribunnews/Taufik Ismail
MENTERI KESEHATAN - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, (5/2/2025). Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan keprihatinannya terhadap lambatnya produksi dokter spesialis di Indonesia, yang menurutnya disebabkan oleh sistem pendidikan yang berbeda dibandingkan negara lain di dunia. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan keprihatinannya terhadap lambatnya produksi dokter spesialis di Indonesia, yang menurutnya disebabkan oleh sistem pendidikan yang berbeda dibandingkan negara lain di dunia. 

Dia menyebut sistem Indonesia unik, lantaran mengharuskan dokter berhenti bekerja dan membayar biaya pendidikan tinggi untuk menjadi spesialis.

Baca juga: Kasus Bullying Dokter Aulia Sudah P21, Menkes Pastikan Proses Berlanjut ke Pengadilan

Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, pada Selasa (29/4/2025).

"Kalau di luar negeri, di semua negara, pendidikan spesialis itu adalah pendidikan profesi. Di Indonesia, itu adalah pendidikan akademik. Ini membuat prosesnya berbeda dan kecepatan produksinya juga jauh berbeda," kata Budi.

Ia mencontohkan Inggris yang mampu memproduksi 6.000 dokter spesialis per tahun, padahal jumlah penduduknya hanya seperlima dari Indonesia. 

Sementara Indonesia, menurutnya, hanya mampu meluluskan sekitar 2.700 dokter spesialis per tahun. 

"Jadi sekitar sepertiganya Inggris, dengan populasi kita lima kali lipat dari mereka," ucapnya.

Menurut Menkes, di luar negeri calon dokter spesialis tetap dapat bekerja di rumah sakit sembari meningkatkan kompetensinya. 

Namun di Indonesia, sistemnya justru mengharuskan dokter berhenti bekerja, membayar uang pangkal yang besar, dan tidak diperbolehkan bekerja selama masa pendidikan.

"Orang mau menjadi dokter spesialis itu harus berhenti bekerja, kemudian harus bayar uang pangkal ratusan juta, kemudian harus bayar iuran uang kuliah yang puluhan juta per semester, kemudian tidak boleh bekerja selama dia menjadi murid. Begitu lulus, baru dia melamar kerja lagi," ujarnya.

Baca juga: Menkes : PPDS Akan Diberi Surat Izin Praktik Dokter Umum agar Dapat Penghasilan

Budi menilai model ini hanya terjadi di Indonesia dan menjadi penghambat utama dalam memenuhi kebutuhan tenaga dokter spesialis nasional. 

"Konsep ini Indonesia unik, satu-satunya di dunia," ujarnya.

Ia berharap ke depannya sistem pendidikan dokter spesialis di Indonesia bisa lebih adaptif dan selaras dengan praktik internasional.

Di mana calon spesialis bisa tetap bekerja sambil menempuh pendidikan dan tidak terbebani biaya yang tinggi.

"Kalau di dunia lain, orang bekerja. Kalau dia mau jadi spesialis, dia cari rumah sakit yang memiliki kasus dan keahlian sesuai minatnya, dia bekerja di sana, dia dapat gaji, dan setelah lulus bisa langsung bekerja sebagai spesialis," pungkas Menkes.

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan