Sabtu, 13 September 2025

Kasus Impor Gula

Sidang Korupsi Impor Gula, Saksi Dayu Singgung Rachmat Gobel di Stabilisasi Harga Gula

Mendag Rahmat Gobel saat itu menugaskan PT PPI sebagai pelaksana stabilisasi harga gula nasional di tahun 2015.

Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
DUGAAN KORUPSI IMPOR GULA - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) Periode 2015-2016 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/4/2025). 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Saksi Dayu Patmara Rengganis selaku Direktur Utama PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) 2015-2016 mengatakan eks Menteri Perdagangan (Mendag) Rahmat Gobel telah  menugaskan PT PPI sebagai pelaksana stabilisasi harga gula nasional di tahun 2015.

Hal itu disampaikan Dayu saat menjadi saksi pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula Kementerian Perdagangan periode 2015-2016 terdakwa eks Menteri  Perdagangan (Mendag) Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/4/2025). 

"Kalau periode sebelumnya yang di jabat saat itu oleh Menteri Rahmat Gobel pernah menugaskan PT PPI dengan mengikut sertakan pihak-pihak swasta melakukan importasi gula?" tanya Hakim Ketua, Dennie Arsan Fatrika di persidangan.

Dayu menerangkan. pada 21 Mei 2015, Menteri Perdagangan Rahmat Gobel mengunjungi Mojokerto bertemu petani tebu didamping direksi pabrik tebu BUMN dan Dirut PT PPI

"Intinya adalah Pak Gobel menyatakan bahwa akan menugaskan PT PPI sebagai stabilisator harga dan penyangga stok nasional, bekerjasama dengan BUMN produsen gula, seperti itu," jelasnya.

Kemudian dikatakan Dayu hal itu ditindaklanjuti oleh Dirut PT PPI Wahyu Suparyono dengan mengirimkan surat pertanggal 25 Mei 2015 kepada Menteri Perdagangan.

Surat tersebut dikatakan intinya adalah PT PPI siap untuk menjadi stabilisator harga dan penyangga stok gula nasional.

"Berdasarkan surat tersebut kemudian bergulir bergulir akhirnya Bu Menteri BUMN mengeluarkan surat pada tanggal 23 Juli 2015 yang menyatakan bahwa PT PPI ditujuk sebagai pemegang stok nasional. Dan stabilisator harga dan penyangga stok nasional bekerjasama dengan PTPN dan RNI," terangnya.

Lanjutnya masing-masing besaran harganya adalah Rp8.900 per kilogram harga beli PPI kepada produsen tersebut.

"Dan pembagian keuntungannya juga sudah langsung ditetapkan yang mulia 35 untuk PPI dan 65 untuk produsen gula, seperti itu," jelasnya.

Seperti diketahui dalam perkara ini Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negar sebesar Rp 578 miliar dan memperkaya 10 orang akibat menerbitkan perizinan importasi gula periode 2015-2016.

Baca juga: Didakwa Korupsi Impor Gula, Tom Lembong: Tak Ada Larangan BUMN Kerjasama dengan Perusahaan Swasta

Adapun hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (6/3/2025).

Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut, kerugian negara itu diakibatkan adanya aktivitas impor gula yang dilakukan Tom Lembong dengan menerbitkan izin impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan swasta tanpa adanya persetujuan dari Kementerian Perindustrian.

Baca juga: Jawaban Jaksa Soal Kasus Korupsi Impor Gula 2015-2023 hanya Menjerat Tom Lembong Jadi Tersangka

Jaksa menyebut Tom telah memberikan izin impor gula kristal mentah kepada;

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan