Kasus Impor Gula
Sidang Korupsi Impor Gula, Saksi Dayu Singgung Rachmat Gobel di Stabilisasi Harga Gula
Mendag Rahmat Gobel saat itu menugaskan PT PPI sebagai pelaksana stabilisasi harga gula nasional di tahun 2015.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saksi Dayu Patmara Rengganis selaku Direktur Utama PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) 2015-2016 mengatakan eks Menteri Perdagangan (Mendag) Rahmat Gobel telah menugaskan PT PPI sebagai pelaksana stabilisasi harga gula nasional di tahun 2015.
Hal itu disampaikan Dayu saat menjadi saksi pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula Kementerian Perdagangan periode 2015-2016 terdakwa eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/4/2025).
"Kalau periode sebelumnya yang di jabat saat itu oleh Menteri Rahmat Gobel pernah menugaskan PT PPI dengan mengikut sertakan pihak-pihak swasta melakukan importasi gula?" tanya Hakim Ketua, Dennie Arsan Fatrika di persidangan.
Dayu menerangkan. pada 21 Mei 2015, Menteri Perdagangan Rahmat Gobel mengunjungi Mojokerto bertemu petani tebu didamping direksi pabrik tebu BUMN dan Dirut PT PPI.
"Intinya adalah Pak Gobel menyatakan bahwa akan menugaskan PT PPI sebagai stabilisator harga dan penyangga stok nasional, bekerjasama dengan BUMN produsen gula, seperti itu," jelasnya.
Kemudian dikatakan Dayu hal itu ditindaklanjuti oleh Dirut PT PPI Wahyu Suparyono dengan mengirimkan surat pertanggal 25 Mei 2015 kepada Menteri Perdagangan.
Surat tersebut dikatakan intinya adalah PT PPI siap untuk menjadi stabilisator harga dan penyangga stok gula nasional.
"Berdasarkan surat tersebut kemudian bergulir bergulir akhirnya Bu Menteri BUMN mengeluarkan surat pada tanggal 23 Juli 2015 yang menyatakan bahwa PT PPI ditujuk sebagai pemegang stok nasional. Dan stabilisator harga dan penyangga stok nasional bekerjasama dengan PTPN dan RNI," terangnya.
Lanjutnya masing-masing besaran harganya adalah Rp8.900 per kilogram harga beli PPI kepada produsen tersebut.
"Dan pembagian keuntungannya juga sudah langsung ditetapkan yang mulia 35 untuk PPI dan 65 untuk produsen gula, seperti itu," jelasnya.
Seperti diketahui dalam perkara ini Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negar sebesar Rp 578 miliar dan memperkaya 10 orang akibat menerbitkan perizinan importasi gula periode 2015-2016.
Baca juga: Didakwa Korupsi Impor Gula, Tom Lembong: Tak Ada Larangan BUMN Kerjasama dengan Perusahaan Swasta
Adapun hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut, kerugian negara itu diakibatkan adanya aktivitas impor gula yang dilakukan Tom Lembong dengan menerbitkan izin impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan swasta tanpa adanya persetujuan dari Kementerian Perindustrian.
Baca juga: Jawaban Jaksa Soal Kasus Korupsi Impor Gula 2015-2023 hanya Menjerat Tom Lembong Jadi Tersangka
Jaksa menyebut Tom telah memberikan izin impor gula kristal mentah kepada;
Kasus Impor Gula
Lapor ke Komisi Yudisial, Tom Lembong Tegaskan Tak Berniat Jatuhkan Karier Hakim yang Vonis Bersalah |
---|
Komisi Yudisial Bakal Telisik Kejanggalan Vonis Tom Lembong oleh Hakim Pengadilan Tipikor |
---|
Pengakuan Tom Lembong saat Jadi Tersangka Akan Ditahan: Syok, Cuma Ada 2 Pilihan Nangis atau Senyum |
---|
Cerita Tom Lembong Pulang ke Rumah setelah 9 Bulan Dipenjara: Luar Biasa Menikmati, tapi Agak Grogi |
---|
Anies Ungkap Reaksi Istri Tom Lembong Saat Tahu Suami Ditangkap: Tenang dan Rasional, Luar Biasa |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.