Rabu, 27 Agustus 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Tim Hukum Hasto dan Kusnadi Bertemu Dewas KPK Selama 2 Jam, Mengadukan Rossa Purbo Bekti

Kuasa Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Kusnadi, Johannes Oberlin Lumbang Tobing bersama tim bertemu dengan Dewas KPK, Selasa (29/4/2025).

Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
BERTEMU DEWAS KPK - Kuasa Hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan Kusnadi, Johannes Oberlin Lumbang Tobing bersama tim kuasa hukum Army Mulyanto dan Wiradarma Harefa serta Jubir PDIP Guntur Romli usai bertemu Dewas KPK di Gedung Dewas KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (29/4/2025). Mereka mengadukan Rossa Purbo Bekti. 

Lebih lanjut, Johannes juga membeberkan kepada Dewas KPK soal dugaan pelanggaran yang dilakukan penyidik Rossa terhadap Hasto Kristiyanto.

Di mana, Hasto tidak pernah diperiksa dalam tingkat penyelidikan, dan penyidikan.

Namun, langsung ditetapkan sebagai tersangka.

“Pimpinan KPK dilantik tanggal 20 Desember, tanggal 23 Desember, SPDP-nya bocor ke media, malam Natal tanggal 24, baru kita ketahui Saudara Hasto sudah jadi tersangka. Haknya Pak Hasto tidak pernah kita terima SPDP surat pemberitahuan itu,” ujarnya.

“Nah inilah yang kami sampaikan semua, ini adalah pelanggaran hukum,” tegas Johannes.

Dia juga menyampaikan kepada Dewas KPK bahwa saat ini tengah berlangsung persidangan terhadap Hasto. Dimana, perkara yang disangkakan sudah inkrah dan diputus di pengadilan pada 5 tahun yang lalu.

Padahal, pada persidangan lalu, Hasto tidak terlibat dalam upaya suap maupun perintangan penyidikan terhadap Harun Masiku.

“Nah, jadi itu yang kami sampaikan, keberatan-keberatan itu, bahwa ini sangat berbahaya. Bagaimana mungkin perkara yang dibuat oleh Jaksa juga, sudah diuji di persidangan sudah inkrah, sekarang dibuat lagi dakwaan terhadap Hasto, katanya terlibat dalam 400 juta, terlibat juga katanya dalam dakwaan sebagai obstruction of justice. Sementara semua materi pemeriksaan tidak ada,” paparnya.

“Maka tadi saya sampaikan, ini adalah oplosan hukum, ini memang dugaan kami rekayasa, yang dilakukan untuk menjerat Hasto. Maka tegas tadi saya sampaikan, kami yakin betul, banyak sekali pelanggaran-pelanggaran hukum, terkait apa urusannya pimpinan KPK Pak Setyo, bertanda tangan pada surat penahanannya Pak Hasto. Undang-undang yang baru kan, bahwa pimpinan KPK itu bukan penyidik, hari ini,” tandasnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan