Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Tim Hukum Hasto dan Kusnadi Bertemu Dewas KPK Selama 2 Jam, Mengadukan Rossa Purbo Bekti
Kuasa Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Kusnadi, Johannes Oberlin Lumbang Tobing bersama tim bertemu dengan Dewas KPK, Selasa (29/4/2025).
Penulis:
Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Kusnadi, Johannes Oberlin Lumbang Tobing bersama tim bertemu dengan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Selasa (29/4/2025).
Kehadirannya bersama tim kuasa hukum Army Mulyanto dan Wiradarma Harefa serta Jubir PDIP Guntur Romli ini untuk menyampaikan aduan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti Cs.
Pertemuan antara Johannes dan Dewas KPK berlangsung selama kurang lebih 2 jam.
Di mana kelima Dewas KPK, Wisnu Baroto, Benny Jozua Mamoto, Gusrizal, Sumpeno dan Chisca Mirawati turut mendengarkan langsung aduan yang disampaikan Kuasa Hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan Kusnadi ini.
Usai bertemu Dewas KPK, Johannes mengatakan pihaknya menyambut baik penerimaan yang dilakukan kelima Dewas lembaga antirasuah itu.
Baca juga: KPK Telisik Sosok Ibu di Sidang Hasto, Juru Bicara PDI Perjuangan: Tak Jelas Siapa yang Dimaksud
Dia menyebut, kelima Dewas KPK mengaku kaget atas laporan tim hukum Hasto dan Kusnadi ini.
Sebab, laporan yang dibuat sejak Juni 2024 ini, tidak pernah sampai ke telinga mereka.
“Jadi tadi kami sudah diterima dengan baik. Yang menjadi poin pertama adalah mereka kaget. Kalau saya, kami ini pernah melaporkan pengaduan ini pada bulan Juni tahun lalu. Mereka nggak dapat. Tapi salah satu stafnya tadi dibuka di kotak katik komputernya, Sudah ada pengaduan itu,” ujar Johannes kepada wartawan di Gedung Dewas KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (29/4/2025).
“Jadi dari Dewas yang lama (menerima laporannya). Akhirnya mereka juga mengakui kalau itu masih Dewas yang lama. Ya sudahlah,” sambung dia.
Baca juga: Isi Dokumen Rusia yang Dititipkan Hasto, Connie Sebut Ada soal Pengkhianat di PDIP
Johannes pun menyebut, pihaknya turut menyampaikan dugaan pelanggaran yang dilakukan penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti dan tim yang terdiri dari 16 orang.
Pelanggaran pertama, kata dia, dilakukan penyidik Rossa terhadap Kusnadi.
“Mereka melakukan pelanggaran hukum atau pelanggaran etik berat. Jadi kami jelaskan satu per satu,” ujarnya.
“Yang pertama untuk Kusnadi. Bagaimana Kusnadi ini yang datang hanya mendampingi Pak Hasto tapi tiba-tiba didatangi oleh Saudara Rossa, dibohongi, pakai masker, pakai topi, mengaku dipanggil Pak Hasto. Rangkaiannya dipanggil ke atas, ternyata tidak dipanggil Pak Hasto setelah mereka ketemu di atas,” tambahnya.
Dia pun menceritakan kronologi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh penyidik Rossa terhadap Kusnadi, dengan membawa ke ruangan dan dilakukan intimidasi serta pengancaman dengan pasal 21 atau merintangi obstruction of justice.
“Ini yang kami laporkan bahwa kami yakin betul inilah pelanggaran hukum yang dilakukan oleh penyidik KPK, yang dilakukan oleh Rossa Purba Bekti, melakukan pembohongan, melakukan penyitaan barang, melakukan penggeledahan badan. Itu tidak diatur undang-undang semuanya, cara bagaimana melakukan orang ini bukan saksi. Diperiksa tanpa ada suratnya, dibuatkan BAP, diperiksa 3,5 jam. Jadi ini pelanggaran yang dilakukan KPK terhadap Kusnadi,” katanya.
Lebih lanjut, Johannes juga membeberkan kepada Dewas KPK soal dugaan pelanggaran yang dilakukan penyidik Rossa terhadap Hasto Kristiyanto.
Di mana, Hasto tidak pernah diperiksa dalam tingkat penyelidikan, dan penyidikan.
Namun, langsung ditetapkan sebagai tersangka.
“Pimpinan KPK dilantik tanggal 20 Desember, tanggal 23 Desember, SPDP-nya bocor ke media, malam Natal tanggal 24, baru kita ketahui Saudara Hasto sudah jadi tersangka. Haknya Pak Hasto tidak pernah kita terima SPDP surat pemberitahuan itu,” ujarnya.
“Nah inilah yang kami sampaikan semua, ini adalah pelanggaran hukum,” tegas Johannes.
Dia juga menyampaikan kepada Dewas KPK bahwa saat ini tengah berlangsung persidangan terhadap Hasto. Dimana, perkara yang disangkakan sudah inkrah dan diputus di pengadilan pada 5 tahun yang lalu.
Padahal, pada persidangan lalu, Hasto tidak terlibat dalam upaya suap maupun perintangan penyidikan terhadap Harun Masiku.
“Nah, jadi itu yang kami sampaikan, keberatan-keberatan itu, bahwa ini sangat berbahaya. Bagaimana mungkin perkara yang dibuat oleh Jaksa juga, sudah diuji di persidangan sudah inkrah, sekarang dibuat lagi dakwaan terhadap Hasto, katanya terlibat dalam 400 juta, terlibat juga katanya dalam dakwaan sebagai obstruction of justice. Sementara semua materi pemeriksaan tidak ada,” paparnya.
“Maka tadi saya sampaikan, ini adalah oplosan hukum, ini memang dugaan kami rekayasa, yang dilakukan untuk menjerat Hasto. Maka tegas tadi saya sampaikan, kami yakin betul, banyak sekali pelanggaran-pelanggaran hukum, terkait apa urusannya pimpinan KPK Pak Setyo, bertanda tangan pada surat penahanannya Pak Hasto. Undang-undang yang baru kan, bahwa pimpinan KPK itu bukan penyidik, hari ini,” tandasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.