Hari Buruh
May Day 2025, Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Dorong Revisi UU Ketenagakerjaan Dipercepat
Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (F-PDIP), Edy Wuryanto menegaskan peringatan Hari Buruh perlindungan bagi seluruh pekerja Indonesi
Penulis:
Hasanudin Aco
Editor:
Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (F-PDIP), Edy Wuryanto menegaskan peringatan Hari Buruh (May Day) 2025 harus menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan bagi seluruh pekerja Indonesia, baik di sektor formal maupun informal.
Salah satunya dengan realisasi Revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan yang menjadi amanat dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Edy, polemik terkait outsourcing yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 harus menjadi perhatian serius bagi pemerintah.
Pasalnya, aturan tersebut dinilai kerap merugikan pekerja, terutama dalam hal pengupahan, jaminan sosial, dan kepastian kontrak kerja.
“Banyak pekerja outsourcing mengalami ketidakpastian dan pemotongan upah sepihak. Karena itu, revisi PP 35/2021 sangat mendesak untuk memberikan perlindungan yang adil,” ujar Edy Wuryanto, Kamis (1/5/2024).
Legislator PDIP dari dapil Jawa Tengah III itu pun mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan segera dilakukan.
Menurut Edy, percepatan pembahasan RUU ini sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi atas Undang-Undang Cipta Kerja.
Diketahui, MK meminta DPR RI dan pemerintah untuk menyusun UU Ketenagakerjaan baru dalam waktu maksimal dua tahun.
Pembentukan UU Ketenagakerjaan baru diperintahkan lantaran UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang diubah menjadi UU Cipta Kerja banyak yang dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 oleh MK.
"Kami berharap pembahasan (UU Ketenagakerjaan yang baru) tersebut dapat menghasilkan regulasi yang berpihak pada pekerja, tidak hanya pada kepentingan ekonomi semata," tuturnya.
Selain itu, Edy juga mendukung percepatan pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Sebab, pengesahan bakal beleid tersebut belum terealisasi hingga saat ini.
"PRT merupakan kelompok pekerja yang selama ini belum mendapat perlindungan hukum yang memadai, padahal berperan penting dalam kehidupan sosial masyarakat," ungkap Edy.
Harapan Edy tersebut sejalan dengan janji-janji yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto saat menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional 2025 di Monas, Jakarta Pusat, pagi tadi.
Di sisi lain, Edy menyoroti meningkatnya angka pemutusan hubungan kerja (PHK) beberala waktu belakangan ini.
Hari Buruh
2 Mahasiswa Undip Ditangkap, Polda Jateng: Terlibat Penyanderaan Anggota Polisi saat Aksi May Day |
---|
Polda Metro Jaya Tetapkan 13 Orang Jadi Tersangka Kericuhan Demo Hari Buruh di Gedung DPR |
---|
Meriah dan Damai, Buruh Bernyanyi di Alun-Alun Rangkasbitung May Day Disulap Jadi Festival Rakyat |
---|
Peringati Hari Buruh, Turnamen Tenis AGN Cup 2025 Digelar di Kuningan Jawa Barat |
---|
Hari Buruh di Demak Berlangsung Damai dan Meriah, Bupati Eisti’anah Siapkan Setumpuk Hadiah |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.