Judi Online
Kabareskrim Peringatkan Pecandu Judi Online: Algoritma Sudah Disetel, Tak Akan Menang
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada memperingatkan kepada para pecandu judi online agar berhenti membuang uang dan waktu untuk main judi online
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Adi Suhendi
"Di mana terdapat 5.885 rekening terkait dengan judi online dengan nilai sekitar Rp 224 miliar. Ini yang sudah dilakukan penghentian sementara oleh teman-teman dan sahabat-sahabat kita dari PPATK," ucapnya.
Kemudian dari laporan itu, pihaknya melakukan pemblokiran terhadap 701 rekening senilai Rp 133,5 miliar.
Setelahnya dibuatkan 18 laporan polisi dan dilakukan pemblokiran kembali terhadap ratusan rekening penampung hasil Judol.
"Dari 18 laporan tersebut, Bareskrim polri telah melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap 164 rekening senilai sekitar Rp 61,1 miliar," ungkapnya.
Saat ini, lanjut Wahyu, pihaknya masih melakukan penelusuran terkait sisa rekening tersebut.
"Karena dalam prosesnya itu tidak bisa kita langsung melakukan proses penyerahan berkas perkara, tapi harus dilakukan upaya-upaya penyelidikan dan penyidikan dan melakukan pemberkasan," ungkapnya.
"Ini membutuhkan waktu, karena di satu rekening yang muncul kita harus cek benar nggak rekening orangnya, harus didatangi satu per satu," katanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.