Sabtu, 23 Agustus 2025

Syarat Pencairan Dana Desa 2025 dan Rincian Besaran yang Diterima per Desa

Syarat pencairan Dana Desa 2025 tahap 1, simak ketentuannya dan rincian besaran yang diterima per desa, dari total anggaran sebesar Rp71 triliun.

Instagram @kemendespdt
PENCAIRAN DANA DESA - Desain grafis syarat pencairan Dana Desa 2025 tahap 1 diunduh dari Instagram @kemendespdt, Jumat (2/5/2025). Syarat pencairan Dana Desa 2025 tahap 1, simak ketentuannya dan rincian besaran yang diterima per desa, dari total anggaran sebesar Rp71 triliun. 

TRIBUNNEWS.COM - Syarat pencairan Dana Desa 2025 tahap 1, simak ketentuannya dan rincian besaran yang diterima per desa.

Pemerintah telah menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025 melalui Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024, termasuk pengalokasian Dana Desa 2025 yang mencapai Rp71 triliun.

Melansir website DJPK Kemenkeu, anggaran Dana Desa 2025 sebesar Rp71 triliun, terdiri atas Rp69 triliun dihitung pada tahun anggaran sebelum tahun anggaran berjalan dan Rp2 triliun dihitung pada tahun anggaran berjalan.

Untuk mencairkan Dana Desa 2025, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) mengimbau pemerintah desa (Pemdes) atau kelurahan, serta pemerintah kabupaten/kota untuk memperhatikan syarat dokumen dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Adapun ketentuan dan syarat pencairan Dana Desa 2025 harus ditaati agar penyaluran berjalan lancar dan sesuai regulasi.

Terdapat dua ketentuan dalam syarat pencairan Dana Desa 2025, yakni untuk desa earmarked dan non earmarked.

Desa earmarked" (atau Dana Desa Earmarked) adalah dana desa yang penggunaannya sudah ditentukan atau dialokasikan untuk tujuan-tujuan tertentu oleh pemerintah pusat, seperti untuk program pemulihan ekonomi, perlindungan sosial, penanganan kemiskinan ekstrem, dan program lainnya. 

Berbeda dengan "non earmarked" yang penggunaannya tidak ditentukan dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan potensi desa. 

Lantas, apa saja dokumen-dokumen syarat pencairan Dana Desa 2025?

Selengkapnya simak daftar dokumen syarat pencairan Dana Desa 2025 yang wajib diperhatikan pemdes, bupati dan walikota, melansir Instagram @kemendespdt.

Syarat Pencairan Dana Desa 2025 (Earmarked)

1. Peraturan Desa mengenai APB Desa. 

Baca juga: Daftar 8 Bansos Cair Mei 2025: PKH Tahap 2, BPNT, PIP, dan BLT Dana Desa

2. Keputusan Kepala Desa mengenai penetapan KPM BLT Desa (jika dianggarkan pada tahun 2025). 

Pemerintah Kabupaten/Kota:

1. Surat Kuasa Pemindahbukuan.

 

2. Perekaman Pagu Dana Desa earmarked (yang ditentukan penggunaannya). 

3. Perekaman realisasi Dana Desa untuk ketahanan pangan dan hewani tahun anggaran 2024 dalam hal Desa menganggarkan program ketahanan pangan dan hewani tahun anggaran 2024. 

4. Perekaman realisasi Dana Desa untuk stunting tahun anggaran 2024 dalam hal Desa menganggarkan program pencegahan dan penurunan stunting tahun anggaran 2024. 

5. Perekaman realisasi jumlah keluarga penerima manfaat bulan. kesatu sampai dengan bulan kedua belas dalam hal Desa menganggarkan BLT Desa tahun anggaran 2024. 

6. Tagging pengajuan Desa layak salur disertai daftar rincian Desa melalui Aplikasi OM_SPAN. 

7. Surat Pengantar.

Syarat Pencairan Dana Desa 2025 (Non Earmarked)

1. Peraturan Desa mengenai APB Desa. 

Pemerintah Kabupaten/Kota:

1. Surat Kuasa Pemindahbukuan. 

2. Perekaman Pagu Dana Desa earmarked. 

3. Tagging pengajuan Desa layak salur disertai daftar rincian Desa melalui Aplikasi OM_SPAN. 

4. Perekaman realisasi KPM BLT Desa Bulan Januari-Desember (jika Desa menganggarkan BLT Desa TA 2024). 

5. Surat Pengantar. 

*)Catatan: Penerimaan dokumen persyaratan penyaluran tahap I paling lambat tanggal 15 Juni 2025. 

Dalam hal tanggal 15 Juni 2025 bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, dokumen persyaratan penyaluran diterima paling lambat pada hari kerja berikutnya.

Poin-poin Penting Percepatan Penyaluran Dana Desa 2025 Tahap I 

Desa untuk dapat: 

1. Mempedomani regulasi Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2025. 

2. Meningkatkan koordinasi dan komunikasi dengan OPD terkait sesuai dengan kebutuhan dan prioritas desa. 

3. Melaksanakan musyawarah desa serta menetapkan RKP Desa dan APB Desa, bagi desa yang belum menetapkan RKP Desa dan APB Desa. 

4. Melakukan Verifikasi dan validasi data calon KPM BLT Desa, bagi desa yang belum menetapkan KPM, dengan menggunakan data Pemerintah sebagai acuan. 

5. Melakukan mitigasi bagi desa-desa yang belum melakukan proses penyaluran Dana Desa. 

6. Memastikan anggaran Dana Desa diutamakan untuk kegiatan fokus tahun 2025, antara lain ketahanan pangan minimal 20 persen melalui penyertaan modal, BLT Desa maksimal 15 persen, dan Dana Operasional Pemerintah Desa maksimal 3 persen. 

7. Melakukan komunikasi, koordinasi, dan kerjasama pendampingan baik dengan TPP maupun pendamping lainnya, seperti kader pembangunan manusia (KPM), penyuluh pertanian.

Rincian Dana Desa 2025 per Desa 

Besaran Dana Desa 2025 yang diterima per desa telah diumumkan secara resmi oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu).

Penetapan rincian Dana Desa 2025 setiap desa diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Rincian Dana Desa 2025 lengkap di 37 provinsi di Indonesia telah dibagikan DJP Kemenkeu melalui website resminya.

Dalam daftar rincian Dana Desa 2025 tersebut, terdapat besaran yang diterima desa di tahun anggaran 2025 ini.

Link rincian Dana Desa 2025 per desa dapat dicek melalui link berikut: KLIK

(Tribunnews.com/M Alvian Fakka)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan