Hari Buruh
Amnesty International: Kekerasan Saat Aksi Hari Buruh di Jakarta dan Semarang Bukti Praktik Otoriter
Amnesty International Indonesia mengungkapkan adanya kekerasan terhadap buruh di Jakarta dan Semarang pada aksi May Day 2025.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Glery Lazuardi
Wirya Adiwena menegaskan, "Kekerasan fisik serta penyiksaan, penangkapan tanpa alasan jelas, intimidasi, pemeriksaan, dan penggeledahan yang tidak sah, serta serangan terhadap jurnalis dan pekerja medis adalah pelanggaran yang harus dihentikan."
Baca juga: IPW Kecam Penyanderaan Intel Polisi Saat Aksi Buruh di Semarang: Itu Bisa Dipidana
Evaluasi Kepemimpinan Polri
Amnesty International Indonesia menyoroti adanya impunitas yang terus mengakar di tubuh Polri, mengingat tidak ada upaya serius untuk menghukum para pelaku kekerasan, baik di tingkat anggota maupun komando.
Wirya juga mendesak pemerintah, DPR, dan lembaga pengawas untuk segera mengevaluasi kepemimpinan Polri, mengingat praktik represif ini sudah berlangsung cukup lama tanpa ada perubahan yang signifikan.
“Polri harus segera berhenti menggunakan taktik-taktik otoriter dan melakukan investigasi menyeluruh atas semua tindakan kekerasan yang dilakukan oleh anggotanya selama aksi damai Hari Buruh Internasional berlangsung,” ujar Wirya.
Amnesty International juga menuntut agar semua massa aksi yang ditahan segera dibebaskan dan meminta Komisi III DPR untuk menggunakan hak angket atau hak interpelasi guna membuka tabir impunitas di tubuh Polri.
Mereka menyatakan bahwa praktik otoriter yang terus dibiarkan tanpa ada upaya perbaikan harus disikapi secara kritis oleh DPR RI.
Tindakan kekerasan yang terjadi pada aksi May Day 2025 ini semakin mempertegas pentingnya penghormatan terhadap kebebasan berpendapat dan hak untuk berkumpul di Indonesia.
Pemerintah dan aparat kepolisian diharapkan dapat mengevaluasi kebijakan dan praktik mereka untuk menghindari terjadinya pelanggaran hak asasi manusia yang lebih lanjut.
Apa pendapat Anda? Berikan komentar Anda di bawah dan bagikan artikel ini jika Anda menginginkan orang lain untuk membacanya.
Akses Tribunnnews.com di Google News atau WhatsApp Channel Tribunnews.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.