Kamis, 7 Agustus 2025

Mutasi dan Promosi di TNI

Selain Era Agus, Batalnya Mutasi Pati TNI juga Terjadi saat Gatot Nurmantyo Diganti Hadi Tjahjanto

Mutasi pati TNI batal juga sempat terjadi saat pergantian dari Gatot Nurmantyo ke Hadi Tjahjanto sebagai Panglima TNI pada akhir tahun 2017 lalu.

Istimewa
MUTASI PATI TNI - Pembatalan mutasi perwira tinggi (pati) TNI tidak hanya terjadi di era kepemimpinan Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto. Namun, saat pergantian estafet kepemimpinan dari Jenderal Gatot Nurmantyo ke Hadi Tjahjanto pada akhir tahun 2017 juga sempat terjadi pembatalan terkait mutasi pati TNI. Ketika itu, ada 16 pati TNI yang batal dimutasi termasuk Letjen TNI Edy Rahmayadi. 

TRIBUNNEWS.COM - Mabes TNI tengah menjadi sorotan publik setelah Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto mendadak membatalkan mutasi sejumlah perwira tinggi (pati) hanya berselang sehari setelah keputusan sebelumnya.

Ada tujuh pati TNI yang batal dimutasi berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554.a/IV/2025 tertanggal 30 April 2025.

Salah satu pati TNI yang batal dirotasi adalah anak Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno, Letjen Kunto Arief Wibowo.

Sebelumnya, menurut Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554/IV/2025 tertanggal 29 April 2025, Letjen Kunto dimutasi dari Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan I) menjadi Staf Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).

Namun, dengan terbitnya surat keputusan Panglima TNI yang baru, Letjen Kunto teap menjabat sebagai Pangkogabwilhan I.

Selain Letjen Kunto, enam pati TNI lainnya yang batal dimutasi adalah:

  1. Laksda TNI Hersan (batal menjadi Pangkogabwilhan I)
  2. Laksda TNI H. Krisno Utomo (batal menjadi Pangkoarmada III)
  3. Laksda TNI Rudhi Aviantara (batal menjadi Pangkolinlamil)
  4. Laksma TNI Phundi Rusbandi (batal menjadi Kas Kogabwilhan II)
  5. Laksma TNI Benny Febri (batal menjadi Waaskomlek KSAL)
  6. Laksma TNI Maulana (batal menjadi Kadiskomlekal)

Di sisi lain, batalnya mutasi pati TNI ini juga sempat terjadi beberapa waktu lalu di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo periode pertama, tepatnya pada akhir tahun 2017.

Di mana hal tersebut terjadi ketika pergantian Panglima TNI dari Jenderal Gatot Nurmantyo ke Marsekal Hadi Tjahjanto.

Saat itu, Hadi menerbitkan Surat Keputusan Panglima TNI Kep/928.a/XII/2017 tertanggal 19 Desember 2017 yang dimaksudkan untuk mereivisi surat sebelumnya dari Jenderal Gatot Nurmantyo mengenai mutasi sejumlah pati TNI.

Pada surat tersebut, Hadi membatalkan mutasi terhadap 16 pati TNI yang sebelumnya sempat ditetapkan oleh Gatot.

Baca juga: Pembatalan Mutasi Letjen TNI Kunto Cs Dinilai Berdampak Terhadap Moral Prajurit, ISDS Beri 5 Catatan

Alhasil, 16 perwira TNI tersebut tidak diubah posisinya. Salah satu pati TNI yang batal dimutasi saat itu adalah Letjen TNI Edy Rahmayadi.

Dalam surat keputusan versi Gatot, Edy seharusnya dimutasi menjadi Pati TNI AD dari sebelumnya sebagai Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad).

Adapun mutasi tersebut mulanya bertujuan lantaran Edy sudah memasuki masa pensiun dini.

Mutasi itu pun otomatis batal setelah Hadi menganulirnya lewat surat keputusan yang diterbitkan olehnya.

Nasib serupa juga dialami Mayjen TNI Sudirman yang menurut surat keputusan Gatot seharusnya menjadi Pangkostrad menggantikan Edy dan berujung batal setelah dianulir oleh Hadi.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan