Wacana Vasektomi Penerima Bansos
Respons Menohok Dedi Mulyadi soal MUI Haramkan Vasektomi dalam Polemik Syarat Penerima Bansos
Menurut Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, fatwa MUI yang haramkan vasektomi tidaklah mutlak. KDM pun ingin vasektomi jadi syarat wajib penerima bansos
Penulis:
Nina Yuniar
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
Dijelaskan KDM, informasi keliru bahwa vasektomi membuat pria kehilangan kelaki-lakiannya adalah keliru.
“Itu hoaks. Pemerintah pusat harus gencar sosialisasi biar masyarakat paham,” ungkap Dedi Mulyadi.
Baca juga: Kisah Ibu di Karawang Temui Dedi Mulyadi, Minta Anaknya Diikutkan Pendidikan Militer di Barak TNI
KDM menuturkan, program KB berbasis kesadaran dan bukan paksaan.
Ia lantas mengusulkan alternatif seperti penggunaan alat kontrasepsi pria yang disediakan pemerintah.
“Yang penting kesadaran dan tanggung jawab, bukan pemaksaan,” sebut KDM.
Kata MUI
Sebelumnya, MUI Jabar menyatakan bahwa vasektomi hukumnya haram, kecuali dalam kondisi tertentu seperti risiko kesehatan serius atau bila prosedurnya tidak menyebabkan kemandulan permanen.
“Prinsipnya, tidak boleh bertentangan dengan syariat,” ujar Ketua MUI Jabar KH Rahmat Syafei.
Sebagai informasi, vasektomi adalah prosedur medis yang memblokir saluran sperma sehingga tidak bisa sampai membuahi.
Namun, prosedur ini bisa dikembalikan atau disambungkan kembali yang disebut sebagai Vasektomi Reversal/Rekanalisasi.
Prosedur tersebut dilakukan untuk menyambung kembali saluran sperma yang dipotong selama vasektomi, sehingga sperma dapat kembali mengalir ke air mani.
Sebelumnya, dalam rapat koordinasi bidang Kesejahteraan Rakyat bertajuk "Gawe Rancage Pak Kades Jeung Pak Lurah" di Gedung Pusdai Jabar pada Senin (28/4/2025), Dedi Mulyadi berencana mewajibkan peserta penerima bantuan sosial di Jawa Barat untuk jadi bagian dari program KB, terutama KB pria vasektomi.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul MUI Haramkan Program Vasektomi, Dedi Mulyadi: Jangan Perempuan Terus yang Dibebani
(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunJabar.id/Deanza Falevi/Nazmi Abdurrahman)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.