Anak Legislator Bunuh Pacar
Kasus Ronald Tannur, Berkas Perkara Eks Ketua PN Surabaya Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakpus
Kejagung telah melakukan pelimpahan berkas perkara eks Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan pelimpahan berkas perkara eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Rudi Suparmono disangka terlibat dalam suap yang dilakukan kepada hakim terkait kasus dugaan suap dalam penanganan perkara pembebasan Gregorius Ronald Tannur.
Pelimpahan berkas perkara Rudi Suparmono dilakukan, pada Selasa, 6 Mei 2025.
"Jaksa Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan pelimpahan berkas perkara terhadap terdakwa Rudi Suparmono, selaku eks Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, dalam keterangan tertulis, Selasa (6/5/2025).
Selanjutnya, Harli mengatakan, Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pusat menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Baca juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Pembelaan Tiga Terdakwa Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur
Lebih lanjut, Harli memastikan, jaksa penuntut umum akan menghadiri agenda sidang pembacaan surat dakwaan setelah hari sidang ditetapkan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono (RS) sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam penanganan perkara pembebasan Gregorius Ronald Tannur.
Rudi Suparmono disangka terlibat dalam suap yang dilakukan kepada hakim.
Baca juga: Hakim Mangapul Menangis, Mengaku Terpukul Dituntut 9 Tahun Penjara di Kasus Suap Vonis Ronald Tannur
Rudi Suparmono ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan.
Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, Selasa (14/1/2025).
“Selanjutnya RS karena ditemukan bukti yang cukup karena tindak pidana korupsi maka RS ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Abdul mengatakan, Rudi diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap dan gratifikasi ketika masih menjabat sebagai Kepala PN Surabaya.
Rudi Suparmono diduga turut menerima suap dan/atau gratifikasi yang diberikan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.