Kasus Impor Gula
Kuasa Hukum Tom Lembong Minta Moeldoko dan Gita Wirjawan Dihadirkan Jadi Saksi di Persidangan
Dikatakan Ari keduanya memiliki peran melakukan operasi pasar menghadapi para preman, menghadapi para tengkulak yang memainkan harga.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum eks Mendag Tom Lembong, Ari Yusuf minta eks KSAD Moeldoko hingga eks Mendag Gita Wirjawan dihadirkan di persidangan.
Hal itu terkait distribusi gula ke masyarakat yang dinilai hakim berbelit-belit.
Baca juga: Hakim Mempertanyakan Dasar Impor Gula oleh Koperasi dalam Sidang Tom Lembong
Adapun hal itu disampaikan Ari pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula Kementerian Perdagangan periode 2015-2016 terdakwa eks Mendag Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/5/2025).
"Tadi menarik apa yang disampaikan hakim anggota, tentang kenapa distribusinya berbelit-belit dan seterusnya. Untuk itu, yang kami hormati majelis hakim, ada baiknya untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita undang Pak Moeldoko dan Pak Menteri Perdagangan pada waktu itu," kata Ari di persidangan.
Baca juga: Eks Mendag Tom Lembong Disebut Tunjuk 7 Distributor Penjual Gula Kristal Putih
Sementara itu ditemui setelah persidangan, Ari menjelaskan mengapa pihaknya menyarankan hal tersebut.
"Ini kaitan dengan pertanyaan anggota majelis hakim memperdalam kenapa kok dari pihak Induk Koperasi Angkatan Darat dan Induk Koperasi Polisi meminta penunjukan (Impor) padahal mereka tidak memiliki modal yang cukup, padahal menjadi panjang rantai distribusinya," kata Ari.
Ari lalu menilai induk koperasi baik angkatan darat maupun polisi bertujuan mencari keuntungan untuk kesejahteraan prajurit TNI AD dan kepolisian.
"Tujuannya mereka mendapat keuntungan, sehingga kalau ada keuntungan yang buat mereka manfaatnya bukan untuk pribadi tapi untuk para prajurit," terangnya.
Kemudian dikatakan Ari keduanya memiliki peran melakukan operasi pasar menghadapi para preman, menghadapi para tengkulak yang memainkan harga.
"Jadi jelaslah bahwa pelibatan induk koperasi tadi ada manfaatnya, ada gunanya, tidak merupakan satu kesalahan. Dan itu benar prosedurnya," kata Ari.
Lanjutnya kalau ditanyakan kenapa melakukan permintaan untuk ditunjuk, maka sebaiknya ditanyakan kepada yang membuat kesepakatan.
"Kesepakatan itu adalah pada saat itu tahun 2013, jauh sebelum Pak Tom sebagai Menteri Perdagangan, yaitu KSAD pada waktu itu Pak Moeldoko dan Gita Wirjawan (Mendag)," tandasnya.
Sebelumnya di persidangan Hakim Alfis mempertanyakan pihak koperasi tetap mengajukan impor gula meski tak punya anggaran.
Adapun hal itu disampaikan hakim Alfis pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula Kementerian Perdagangan periode 2015-2016 terdakwa eks Mendag Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/5/2025).
"Tadi disebutkan, terkait distributor. Berapa distributor Pak?" tanya hakim Alfis kepada saksi eks Kepala Bagian Hukum dan Pengamanan (Kumpam) Induk Koperasi Angkatan Darat (Inkopad), Letkol CHK Sipayung,Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/5/2025).
Baca juga: Tom Lembong Atur 8 Perusahaan Swasta yang Bekerja Sama dengan PT PPI untuk Impor Gula Mentah
Kemudian dikatakan Sipayung distributor gula lebih dari 10.
Kasus Impor Gula
Hotman Paris Ungkap Kelemahan Ahli JPU dalam Sidang Korupsi Impor Gula |
---|
Ahli Bea Cukai Mengaku Tak Kuasai Aturan Impor Gula di Sidang Korupsi |
---|
Saksi Impor Gula Tak Bisa Jawab Pasal, Hotman Paris: Anda Bukan Ahli! |
---|
Sidang Korupsi Gula, Ahli Bea Cukai Sebut Impor Seharusnya Gula Kristal Putih, Bukan Mentah |
---|
Sengit di Sidang Korupsi Gula: Hakim dan Jaksa Kompak Tolak Permintaan Terdakwa Hadirkan Tom Lembong |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.