Minggu, 31 Agustus 2025

Kasus Impor Gula

Hakim Mempertanyakan Dasar Impor Gula oleh Koperasi dalam Sidang Tom Lembong

Hakim Alfis mempertanyakan pihak koperasi tetap mengajukan impor gula meski tak punya anggaran.

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
SIDANG TOM LEMBONG - Eks Mendag Tom Lembong jalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) Periode 2015-2016 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/5/2025). Pada persidangan kali ini jaksa hadirkan 12 orang saksi ke persidangan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Alfis mempertanyakan pihak koperasi tetap mengajukan impor gula meski tak punya anggaran.

Adapun hal itu disampaikan hakim Alfis pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula Kementerian Perdagangan periode 2015-2016 terdakwa eks Menteri Perdagangan Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/5/2025).

"Tadi disebutkan, terkait distributor. Berapa distributor Pak?" tanya hakim Alfis kepada saksi eks Kepala Bagian Hukum dan Pengamanan (Kumpam) Induk Koperasi Angkatan Darat (Inkopad), Letkol CHK Sipayung.

Kemudian dikatakan Sipayung distributor gula lebih dari 10.

"(10) lebih Pak, pasti lebih," jawab Sipayung di persidangan.

Hakim Alfis lalu mempertanyakan mengapa kerjasama distribusi gula harus dikerjasamakan dengan distributor.

"Kenapa tidak koperasi saja yang melakukannya? Tadi bapak sampaikan koperasi ini punya cabang di seluruh Indonesia?" tanya Alfis.

Kemudian Sipayung mengungkapkan pihaknya tidak mampu mengajukan impor sendiri karena tak memiliki dana.

"Izin mungkin menurut saya tidak mampu, koperasi itu tidak mampu beli gula sekian banyak," jelas Sipayung 

Hakim Alfis menilai seharusnya koperasi tidak ditunjuk untuk melakukan importasi gula.

"Kalau nggak mampu, nggak usah ditunjuk koperasi itu oleh Kementerian Perdagangan. Koperasi ini ngajuin permohonan kemudian ada penugasan dari Kementerian Perdagangan, permohonan itu kan dasarnya punya kemampuan," kata hakim Alfis.

Ia lalu menilai kerja sama koperasi dengan Angles Product, kemudian dengan distributor tidak efektif.

"Untuk masyarakat Indonesia, kok begitu alurnya begitu. Kenapa tidak dibikin sederhana saja biar tepat sasaran begitu," jelas hakim.

Seperti diketahui, Tom Lembong telah menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016.

Selain Tom Lembong terdapat 10 orang lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan