Mutasi TNI
Luhut Ungkap Sikap Prabowo Soal Letjen TNI Kunto Dikaitkan Try Sutrisno yang Minta Gibran Dicopot
Luhut mengatakan tidak ada teguran dari Presiden Prabowo kepada Panglima TNI terkait mutasi Letjen Kunto, sebelum kemudian dibatalkan.
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
Ia menyebut langkah ini justru menunjukkan sikap tegas dan kontrol penuh Prabowo sebagai Presiden.
“Hal ini tentu melegakan karena Prabowo sudah menunjukkan sebagai presiden sesungguhnya. Sikap dan ketegasan seperti ini memang yang diinginkan rakyat dari Prabowo,” pungkasnya.
Usulan Purnawirawan TNI
Diketahui, permintaan agar Gibran dicopot dari jabatan Wapres sebelumnya datang dari purnawirawan perwira tinggi TNI.
Salah satunya, Wakil Presiden ke-6 RI, Try Sutrisno.
Selain itu Purnawirawan yang ikut menandatangani di antaranya adalah Dankormar Letjen TNI (Purn) Suharto, mantan KSAL Laksamana TNI (Purn) Slamet Subianto, hingga mantan KSAU Marsekal TNI (Purn) Hanafi Asnan.
Delapan poin yang tercantum dalam deklarasi forum purnawirawan TNI:
- Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.
- Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.
- Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang, dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
- Menghentikan tenaga kerja asing China yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja China ke Negara asalnya.
- Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.
- Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
- Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.
- Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman
Mutasi TNI
Letjen TNI Kunto, Putra Try Sutrisno Dimutasi dari Jabatan Pangkogabwilhan: Baru 4 Bulan Menjabat |
---|
Panglima TNI Mutasi 237 Perwira: Letjen Kunto Jadi Staf Khusus KSAD, Laksda Hersan Pangkogabwilhan I |
---|
42 Perwira TNI Dimutasi Pasca Pelantikan Marsekal Tonny, 2 Asisten KSAU & Pangkogabwilhan II Diganti |
---|
Mutasi Terbaru TNI, Brigjen Antoninho Da Silva Jadi Danrem 151/Binaiya, Berikut Sosok & Rekam Jejak |
---|
5 Komandan Sesko TNI dalam 5 Tahun Terakhir, Seluruhnya Perwira AU melalui Jabatan Aspers Panglima |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.