Selasa, 9 September 2025

Kasus Impor Gula

Tom Lembong Singgung Kasus Kelangkaan LPG Saat Jelaskan Soal Distributor dalam Distribusi Gula

Terdakwa kasus impor gula eks Menteri Perdagangan Tom Lembong menjelaskan mengapa dalam distribusi gula ke masyarakat membutuhkan distributor.

Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
SIDANG TOM LEMBONG - Eks Mendag Tom Lembong pada jeda sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) Periode 2015-2016 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/5/2025). Pada persidangan kali ini jaksa hadirkan 12 orang saksi ke persidangan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus impor gula eks Menteri Perdagangan Tom Lembong menjelaskan mengapa dalam distribusi gula ke masyarakat membutuhkan distributor.

Tom Lembong bersyukur dengan kesaksian dari pihak Koperasi Angkatan Darat yang hadir dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula Kementerian Perdagangan periode 2015-2016 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/5/2025).

"Saya bersyukur atas kesaksian tadi pagi dari Angkatan Darat dan Polri masing-masing punya koperasi, bahwa seleksi maupun penunjukan distributor sepenuhnya di tangan mereka bukan Kementerian Perdagangan, itu sepenuhnya urusan bisnis. Urusan badan usaha, itu istilahnya B2B," kata Tom Lembong kepada awak media setelah sidang di PN Tipikor Jakarta Pusat.

Lanjut Tom Lembong para saksi di persidangan menerangkan kenapa menggunakan distributor mendistribusikan gula ke masyarakat.

"Karena kalau nggak pakai distributor, itu gulanya tidak akan sampai ke masyarakat. Indonesia negara besar dengan infrastruktur yang masih banyak tantangan. Dengan bukan cuma ribuan, tapi puluhan ribu kota, ratusan ribu desa, dan rantai distribusi yang terkecil seperti itu," ungkapnya.

Baca juga: Kuasa Hukum Tom Lembong Minta Moeldoko dan Gita Wirjawan Dihadirkan Jadi Saksi di Persidangan

Diterangkannya distributor ada beberapa tingkatan, tingkat D1, D2 dan D3.

Setiap tingkat masing-masing berjenjang sampai ujung ke tingkat pengecer.

"Jangan sekali kali coba-coba untuk secara drastis memotong distribusi. Karena yang akan terjadi, adalah apa yang kita lihat kemarin dengan peristiwa LPG. Mungkin niatnya baik, keinginannya adalah untuk memangkas panjangnya rantai pasok tapi apa yang terjadi adalah kekacauan," kata Tom Lembong.

Baca juga: Eks Mendag Tom Lembong Disebut Tunjuk 7 Distributor Penjual Gula Kristal Putih

Ia pun menyinggung soal distribusi LPG yang sempat menjadi sorotan.

Di mana pemerintah sempat membuat kebijakan agar masyarakat disuruh tidak lagi membeli LPG dari pengecer, tapi langsung ke pangkalan.

"Tapi pangkalan itu tidak didesain, untuk langsung jual ke konsumen. Dan dia perantara, tahap tengah penyangga, tahap tengah sebelum turun ke tingkat pengecer," ujarnya.

Sebelumnya dalam persidangan hari ini, Hakim Alfis mempertanyakan pihak koperasi tetap mengajukan impor gula meski tak punya anggaran.
 
"Tadi disebutkan, terkait distributor. Berapa distributor Pak?" tanya hakim Alfis kepada saksi eks Kepala Bagian Hukum dan Pengamanan (Kumpam) Induk Koperasi Angkatan Darat (Inkopad), Letkol CHK Sipayung.

Kemudian dikatakan Sipayung distributor gula lebih dari 10.

"(10) lebih Pak, pasti lebih," jawab Sipayung dalam persidangan.

Hakim Alfis lalu mempertanyakan mengapa kerja sama distribusi gula harus dikerjasamakan dengan distributor.

"Kenapa tidak koperasi saja yang melakukannya? Tadi bapak sampaikan koperasi ini punya cabang di seluruh Indonesia?" tanya Alfis.

Kemudian Sipayung mengungkapkan pihaknya tidak mampu mengajukan impor sendiri karena tak memiliki dana.

"Izin mungkin menurut saya tidak mampu, koperasi itu tidak mampu beli gula sekian banyak," jelas Sipayung 

Hakim Alfis menilai seharusnya koperasi tidak ditunjuk untuk melakukan importasi gula.

"Kalau nggak mampu, nggak usah ditunjuk koperasi itu oleh Kementerian Perdagangan. Koperasi ini ngajuin permohonan kemudian ada penugasan dari Kementerian Perdagangan, permohonan itu kan dasarnya punya kemampuan," kata hakim Alfis.

Ia lalu menilai kerja sama koperasi dengan Angles Product, kemudian dengan distributor tidak efektif.

"Untuk masyarakat Indonesia, kok begitu alurnya begitu. Kenapa tidak dibikin sederhana saja biar tepat sasaran begitu," jelas hakim.

Seperti diketahui, Tom Lembong telah menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016.

Selain Tom Lembong terdapat 10 orang lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah TWN selaku Direktur Utama PT AP, WN selaku Presiden Direktur PT AF, HS selaku Direktur Utama PT SUJ dan IS selaku Direktur Utama PT MSI.

Kemudian, ada tersangka TSEP selaku Direktur PT MT, HAT selaku Direktur Utama PT BSI, ASB selaku Direktur Utama PT KTM, HFH selaku Direktur Utama PT BFF dan IS selaku Direktur PT PDSU serta CS selaku Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Sebelumnya, jaksa mengungkap keterlibatan Tom Lembong dalam kasus dugaan impor gula yang merugikan negara Rp 578 miliar.

Tom Lembong disebut menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait.

Tom Lembong pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan