Jumat, 22 Agustus 2025

Wacana Pergantian Wapres

Banyak Celah untuk Makzulkan Gibran, Refly Harun Ingin DPR Bentuk Panitia Angket

Pakar hukum tata negara Refly Harun mengatakan ada banyak celah untuk memakzulkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
REFLY HARUN - Pakar hukum tata negara Refly Harun di Jakarta Pusat, Senin (4/12/2023). 

TRIBUNNEWS.COM – Pakar hukum tata negara Refly Harun mengatakan ada banyak celah untuk memakzulkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Sebelumnya, beberapa waktu lalu sudah ada sejumlah purnawirawan yang mengusulkan agar Gibran dimakzulkan.

Dalam video program Rakyat Bersuara yang ditayangkan di YouTube Inews, Rabu, (7/5/2025), Refly mengatakan ada empat klausul yang membuat presiden dan wakil presiden bisa dimundurkan.

“Pertama, mangkat. Kemudian, berhenti. Diberhentikan, atau tidak bisa lagi melakukan kewajibannya karena cacat tetap dan sebagainya,” ujar Refly.

Dia mengatakan ada dua presiden di Indonesia yang sudah pernah dimakzulkan, yakni Sukarno dan Abdurrahmah Wahid atau Gus Dur.

“Kalau kita misalnya mau meminta seorang presiden dan/atau wakil presiden diberhentikan, maka kita harus melihat dua hal: substansi dan prosedur. Substansi itu ada sesuatu jadi impeachable, bisa di-impeach (dimakzulkan).”

REFLY HARUN - Pakar hukum tata negara Refly Harun di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (1/6/2024).
REFLY HARUN - Pakar hukum tata negara Refly Harun di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (1/6/2024). (Tribunnews.com/Danang Triatmojo)

Menurut Refly, ada tiga kategori agar seorang presiden atau presiden bisa dimakzulkan,

“Dia melakukan pelanggaran hukum berat, antara lain pengkhianatan terhadap negara, suap, korupsi, tindak pidana berat lainnya atau lagi dia melakukan perbuatan tercela. Kategori kedua dan ketiga adalah tidak memenuhi syarat,” kata Refly menjelaskan.

Adapun syarat yang dimaksud Refly itu adalah sehat secara jasmani dan rohani.

“Lalu secara substantif apakah Gibran bisa impeachable?”

“Satu, kita masukkan klausul impeachment itu, yang namanya perbuatan tercela itu, itu salah satu kluster.”

Baca juga: Mahfud MD Bicara Peluang Gibran Dimakzulkan Inkonstitusional, Ingatkan Lengsernya Sukarno & Gus Dur

Menurut Refly perbuatan tercela itu bisa apa pun yang dipandang tidak layak.

Lalu, dia menyinggung isu ijazah Gibran. “Ijazah itu juga bermasalah karena Gibran tidak pernah tamat di SMA di Indonesia."

Dia mempertanyakan apakah ijazah yang didapatkan Gibran di Australia dan Singapura compatible dengan SMA atau tidak. Kata dia, persoalan itu belum diverifikasi.

Kemudian, dia menyebutkan kasus akun Kaskus bernama Fufufafa yang mengeluarkan komentar-komentar tidak pantas. Akun itu diduga dimiliki oleh Gibran.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan