Wacana Pergantian Wapres
Banyak Celah untuk Makzulkan Gibran, Refly Harun Ingin DPR Bentuk Panitia Angket
Pakar hukum tata negara Refly Harun mengatakan ada banyak celah untuk memakzulkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Penulis:
Febri Prasetyo
Editor:
Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM – Pakar hukum tata negara Refly Harun mengatakan ada banyak celah untuk memakzulkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Sebelumnya, beberapa waktu lalu sudah ada sejumlah purnawirawan yang mengusulkan agar Gibran dimakzulkan.
Dalam video program Rakyat Bersuara yang ditayangkan di YouTube Inews, Rabu, (7/5/2025), Refly mengatakan ada empat klausul yang membuat presiden dan wakil presiden bisa dimundurkan.
“Pertama, mangkat. Kemudian, berhenti. Diberhentikan, atau tidak bisa lagi melakukan kewajibannya karena cacat tetap dan sebagainya,” ujar Refly.
Dia mengatakan ada dua presiden di Indonesia yang sudah pernah dimakzulkan, yakni Sukarno dan Abdurrahmah Wahid atau Gus Dur.
“Kalau kita misalnya mau meminta seorang presiden dan/atau wakil presiden diberhentikan, maka kita harus melihat dua hal: substansi dan prosedur. Substansi itu ada sesuatu jadi impeachable, bisa di-impeach (dimakzulkan).”

Menurut Refly, ada tiga kategori agar seorang presiden atau presiden bisa dimakzulkan,
“Dia melakukan pelanggaran hukum berat, antara lain pengkhianatan terhadap negara, suap, korupsi, tindak pidana berat lainnya atau lagi dia melakukan perbuatan tercela. Kategori kedua dan ketiga adalah tidak memenuhi syarat,” kata Refly menjelaskan.
Adapun syarat yang dimaksud Refly itu adalah sehat secara jasmani dan rohani.
“Lalu secara substantif apakah Gibran bisa impeachable?”
“Satu, kita masukkan klausul impeachment itu, yang namanya perbuatan tercela itu, itu salah satu kluster.”
Baca juga: Mahfud MD Bicara Peluang Gibran Dimakzulkan Inkonstitusional, Ingatkan Lengsernya Sukarno & Gus Dur
Menurut Refly perbuatan tercela itu bisa apa pun yang dipandang tidak layak.
Lalu, dia menyinggung isu ijazah Gibran. “Ijazah itu juga bermasalah karena Gibran tidak pernah tamat di SMA di Indonesia."
Dia mempertanyakan apakah ijazah yang didapatkan Gibran di Australia dan Singapura compatible dengan SMA atau tidak. Kata dia, persoalan itu belum diverifikasi.
Kemudian, dia menyebutkan kasus akun Kaskus bernama Fufufafa yang mengeluarkan komentar-komentar tidak pantas. Akun itu diduga dimiliki oleh Gibran.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.