RUU Perampasan Aset
DPR Akan Sahkan RUU KUHAP Terlebih Dulu Sebelum Bahas Perampasan Aset
Puan menjelaskan, proses legislasi di DPR akan dijalankan secara bertahap dan tetap mengacu pada mekanisme yang berlaku.
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI, Puan Maharani, memastikan pihaknya akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terlebih dahulu sebelum membahas RUU Perampasan Aset.
Puan menjelaskan, proses legislasi di DPR akan dijalankan secara bertahap dan tetap mengacu pada mekanisme yang berlaku.
"Memang sesuai dengan mekanismenya kita akan membahas KUHAP dulu," kata Puan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/5/2025).
Dalam pembahasannya RUU KUHAP, kata Puan, DPR akan menyerap aspirasi dari berbagai lapisan masyarakat. Dia mengaku tak ingin dibahas tergesa-gesa.
"Kita akan mendapatkan masukan dari seluruh elemen masyarakat dulu sesuai dengan mekanismenya. Bagaimana apa masukannya, apa pendapatnya dari seluruh elemen masyarakat," ujarnya.
Setelah KUHAP disahkan, DPR baru akan melanjutkan pembahasan terhadap RUU Perampasan Aset.
Puan mengungkapkan, pendekatan yang sama akan diterapkan dalam pembahasan RUU tersebut.
"Setelah itu baru kita akan masuk ke perampasan aset. Bagaimana selanjutnya, ya itu juga kita akan minta masukkan pandangan dari seluruhnya," ucapnya.
Dia menambahkan, prinsip kehati-hatian diperlukan dalam setiap proses legislasi untuk menghindari potensi kesalahan.
"Karena kalau tergesa-gesa nanti tidak akan sesuai dengan aturan yang ada. Dan kemudian tidak sesuai dengan mekanisme yang ada. Itu akan rawan," tuturnya.
Diketahui, Komisi III DPR menargetkan KUHAP baru akan mulai berlaku sejak 1 Januari 2026 mendatang.
RUU Perampasan Aset
Jadi Sorotan Publik, Komisi III DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Bakal Rampung Tahun Ini |
---|
RUU Perampasan Aset dan KUHAP Bakal Digarap Paralel, Komisi III DPR: Demi Cegah Abuse of Power |
---|
PSI Banten Dukung RUU Perampasan Aset, Singgung Sudah Ada di Dalam DNA Partai |
---|
RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas 2025, Jokowi Mendukung, Akui Sudah Pernah 3 Kali Ajukan ke DPR |
---|
RUU Perampasan Aset Diminta Segera Disahkan, Hardjuno: Jangan Tunggu Rakyat Marah |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.